Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Sekolah Dilarang Memotong BSM

Jakarta --- Salah satu bentuk kompensasi dari penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah bertambahnya jumlah penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM). Tahun lalu siswa penerima BSM berjumlah 5,9 juta orang, sedangkan tahun ini melonjak menjadi 13,5 juta orang. BSM akan disalurkan langsung ke siswa melalui sekolah, tanpa ada potongan dari sekolah.
"Sekolah tidak boleh mengambil BSM untuk alasan apapun," tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ainun Na’im, saat talkshow di Radio KBR 68H, pada Rabu pagi (26/6), di studio Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Jakarta. Besaran BSM untuk SD sebesar Rp 225.000/semester/anak, untuk SMP sebesar Rp 375.000/semester/anak, dan untuk SMA/SMK sebesar Rp 500.000/semester/anak.
Ainun juga menjelaskan, anggaran untuk BSM diambil dari 20% alokasi dana untuk pendidikan dari total APBN. “Bukan hanya BSM yang sekarang, tapi juga BSM sebelumnya,” tuturnya. Anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN tersebut tidak seluruhnya dikelola Kemdikbud, melainkan didistribusikan ke daerah.
Ia juga menjelaskan, saat ini masih merupakan periode identifikasi untuk keluarga miskin yang berhak mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS). KPS digunakan untuk mengambil BSM dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Periode identifikasi tersebut akan berlangsung hingga akhir Juli.
Saat ini, katanya, KPS sudah didistribusikan ke 5,6 juta keluarga miskin. Sedangkan berdasarkan data, ada sekitar 15,5 juta keluarga yang berhak menerima KPS. Untuk memastikan pembagian KPS tepat sasaran, dilakukan pengecekan di lapangan. Misalnya di kelurahan atau desa, pengecekan lapangan akan dilakukan langsung oleh perangkat desa atau musyawarah desa.
Bagi keluarga yang merasa berhak mendapatkan KPS namun belum terdaftar sebagai penerima, bisa melapor ke posko yang sudah ditentukan. “Kalau sekarang ada anggota masyarakat yang tidak mampu, tapi tidak menerima KPS, segera hubungi kelurahan atau pos pengaduan di Kementerian Sosial atau UKP4,” imbau Ainun.
Untuk pengaduan mengenai BSM, masyarakat bisa melapor ke Kemdikbud melalui call center 177, sms ke nomor 0811976929, dan email ke pengaduan@kemdikbud.go.id. Pengaduan juga bisa disampaikan ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) melalui sms ke nomor 1708 atau mengunjungi situs www.lapor.ukp.go.id.

Format Penjaringan Data Rekening BOS Sekolah

Informasi/pengumuman ini disampaikan kepada Ketua Tim BOS Provinsi di Seluruh Indonesia. Perlu kami informasikan bahwa  sebagian besar Bank Penyalur dana BOS   telah mengirimkan data penyaluran ke Server BOS Online. Akan tetapi setelah dilakukan "maching data"  antara data dari  Bank Penyalur dan data dari Tim BOS Provinsi yang diserahkan ke Tim BOS Pusat pada rakor bulan Februari 2012 lalu, terjadi banyak perbedaan nomor rekening sekolah. Untuk memudahkan melengkapi data base sekolah yang ada di server BOS Online, kami mengharapkan bantuan Tim Manajemen BOS Provinsi untuk mengirim data terkini (up to date) yang digunakan sebagai dasar penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke Sekolah untuk triwulan II. Data akar dibuat dalam format excell  dan mohon dapat diemail ke: bos@kemdiknas.go.id dan purwananto@gmail.com paling lambat tanggal 10 Juni 2012. kutipan : http://bos.kemdikbud.go.id/home/pengumuman/8

Secara formal surat permohonan tersebut sudah di kirim dan dapat diunduh :



Unduh Format Penjaringan Data Rekening BOS Sekolah : KLIK DISINI

Petunjuk Teknis BOS Untuk SMK Tahun 2013

Petunjuk Teknis BOS Untuk SMK Tahun 2013
Asalamualaikum dan salam sejahtera, Informasi tentang BOS untuk tingkat SMK sempat menjadi perbincangan hangat dan akhirnya BOS untuk SMK sudah direalisasikan dan disalurkan kesekolah-sekolah di seluruh Indonesia berdasarkan Kuota jumlah siswa di sekolah masing-masing. Blog Pendidikan sengaja membagikan informasi ini agar para rekan-rekan Guru tidak tumpang tindih informasi dan akhirnya menjadi kesalahan informasi yang diterima. Informasi tentang BOS Untuk SMK ini bersumber dari situs Kemdikbud di http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/ Ini angin segar untuk sekolah di tingkat SMK mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah seperti pada Pendidikan Dasar (SD dan SMP) yang juga mendapatkan Dana BOS tersebut. Berapa besar anggaran BOS untuk SMK silahkan simak pada Petunjuk Teknis BOS Untuk SMK Tahun 2013.

Petunjuk Teknis BOS Untuk SMK Tahun 2013

Dibawah ini adalah Petunjuk Teknis BOS Untuk SMK Tahun 2013 yang dapat anda Download :
DOWNLOAD
Lampiran Petunjuk Teknis BOS Untuk SMK Tahun 2013 :
DOWNLOAD

Petunjuk Teknis BOS Untuk SMA Tahun 2013

Asalamualaikum dan salam sejahtera, Informasi tentang BOS untuk tingkat SMA sempat menjadi perbincangan hangat dan akhirnya BOS untuk SMA sudah direalisasikan dan disalurkan kesekolah-sekolah di seluruh Indonesia berdasarkan Kuota jumlah siswa di sekolah masing-masing. Blog Pendidikan sengaja membagikan informasi ini agar para rekan-rekan Guru tidak tumpang tindih informasi dan akhirnya menjadi kesalahan informasi yang diterima. Informasi tentang BOS Untuk SMA ini bersumber dari situs Kemdikbud di http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/ Ini angin segar untuk sekolah di tingkat SMA Sederajat mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah seperti pada Pendidikan Dasar (SD dan SMP) yang juga mendapatkan Dana BOS tersebut. Berapa besar anggaran BOS untuk SMA silahkan simak pada Petunjuk Teknis BOS Untuk SMA Tahun 2013.

Petunjuk Teknis BOS Untuk SMA Tahun 2013

Pada tahun 2013 ini, dialokasikan dana BOS SMA sebesar Rp. 2,118 triliun untuk 4,23 juta siswa SMA. Bantuan disalurkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung ke sekolah. Pelaksanaan program BOS SMA mengikuti pedoman yang disusun oleh Pemerintah, dengan mengutamakan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yaitu dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta saling percaya.

Dibawah ini adalah Petunjuk Teknis BOS Untuk SMA Tahun 2013 yang dapat anda Download :

Daftar Kuota Jumlah Siswa Rencana Alokasi BOS SMA Tahun 2013
DOWNLOAD

Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS

Pendidkan di tingkat dasar SD dan SMP menjadi perhatian penuh pemerintah untuk mendongkrak tercapainya tujuan pendidikan dan meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan saat ini. Dasar memang harus diperkuat dengan menyediakan fasilitas penunjang proses pembelajaran baik Guru ataupaun Siswa. Untuk mencapai hal tersebut tentunya membutuhkan dana guna memenuhi fasilitas penunjang proses pembelajaran. Dana Bantuan Operasional Sekolah dengan bahasa dekatnya 'BOS' yang diberikan secara bertahap per tiga bulan/triwulan setiap tahunnya diharapkan mampu menjawab keterbatasan pendidikan saat ini. BOS diarahkan dan dipergunakan oleh sekolah-sekolah yang mendapatkan dana tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam pengelolaan dana BOS tersebut. Pemerintah telah memberikan arah penggunaan dana BOS setiap 3 bulannya, agar penggunaannya tepat sasaran dan benar-benar untuk menunjang pendidikan dan proses pembelajaran. 

Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS

Adapun 13 Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sebagai berikut :
  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan,  sedangkan SMP  sebanyak 2 buku yaitu  (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
  9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.

Kekurangan dan Kelebihan Dana BOS Triwulan 1 2013

Berdasarkan laporan BOS K-9 dari Tim Manajemen BOS Provinsi perlu kami informasikan sebagai berikut:
1. Terlampir draft rekapitulasi  hasil perhitungan laporan BOS-K9 dari setiap provinsi untuk daerah non terpencil. Untuk daerah terpencil akan dilakukan per semester
2. Laporan ini akan dikirim oleh Kemdikbud ke Kemenkeu pada tanggal 28 Februari 2013
3. Bagi provinsi yang kekurangan dana di triwulan I akan diusulkan pengiriman dana dari buffer
4. Bagi Provinsi yang kelebihan dana akan dijadikan dasar pengurang pada pencairan triwulan II
5. Bagi provinsi yang belum mengirim laporan BOS-K9 sampai dengan tanggal 28 Feb 2013, akan kami cantumkan statusnya di laporan tersebut. Provinsi tersebut antara lain: Aceh, Sumut, DKI dan Jatim. Untuk selanjutnya kami tidak tahu apa kebijakan dari Kemenkeu terhadap provinsi yang belum menyerahkan laporan BOS-K9 tersebut.  Dikawatirkan akan menghambat pencairan dana buffer provinsi lain atau pencairan dana triwulan II yang tertunda
Sebelum kami kirim secara resmi MOHON BANTUAN Tim Provinsi memverifikasi rekapitulasi yang kami lampirkan dalam website ini. Jika masih ada kesalahan dalam rekapitulasi tersebut mohon segera menghubungi kami melalui email: bos@kemdikbud.go.id atau tlp langsung ke pak Wahyudi 0817181948 paling lambat tanggal 28 Feb 2013. Jika tidak memberikan kabar, maka dianggap data tersebut telah benar.

Draft Rekapitulasi Kelebihan dan Kekurangan Dana BOS Triwulan 1 2013
DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan Tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Tahun 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 246/PMK.07/2012 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013.

Dalam rangka pelaksanaan program BOS tahun anggaran 2013, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK yang berisikan pedoman umum dan alokasi dana BOS tahun anggaran 2013. PMK ini agar segera digunakan untuk proses persiapan pencairan dana BOS dan dasar hukum untuk penetapan alokasi dalam APBD Provinsi. sumber : bos.kemdikbud.go.id


Download Peraturan Menteri Keuangan Tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Tahun 2013
 

Surat Edaran Mendikbud Bantuan Operasional Sekolah BOS Tahun 2013

Tepatnya pada tanggal 11 Januari 2013 Tim BOS dalam hal ini Kemdikbud mengeluarkan Surat Edaran Tentang BOS Tahun 2013 adapun inti dari Surat Edaran Tersebut dalam berikut :

Sebagaimana diketahui bahwa landasan hukum penyaluran dana BOS tahun 2013 telah lengkap, antara lain:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (tidak mengalami perubahan)
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.07/2012 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2013
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013

Download Surat Edaran Mendikbud Bantuan Operasional Sekolah BOS Tahun 2013

Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS

Penggunaan dana BOS harus benar-benar terarah berdasarkan 13 Komponen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, jika seandainya ada yang belum memahami komponen tersebut dan ingin mengetahui informasinya tentanh Komponen Penggunaan Dana BOS silahkan baca di Posting ini. Tulisan ini diambil dari sumber resmi yakni bos.kemdikbud.go.id Silahkan anda simak dan pahami baik-baik Penggunaan Dana BOS dibawah ini :

Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS
  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan,  sedangkan SMP  sebanyak 2 buku yaitu  (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
  9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
Terima kasih telah mampir di posting ini semoga memberikan manfaat untuk anda Juknis BOS Tahun 2013 untuk pilihan artikel lainnya.

Juknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Tahun 2013

Bantuan Operasional Sekolah yang istilah kesehariannya dikenal BOS. Pada bulan Desember tahun 2012 Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan tentang penggunaan Dana BOS Tahun 2013. Untuk lebih memaksimalkan arah Komponen Penggunaan Dana BOS serta Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS Untuk Tahun 2013. Pada posting kali ini Blog Pendidikan sedikit berbagi kepada rekan-rekan semua tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2013.
Download Juknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Tahun 2013

Terima kasih telah mampir di posting ini, Pelajari dengan seksama Juknis BOS Tahun 2013 agar penggunaannya terara.