Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS

PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS - Kali ini akan kami share yang lagi hangat dibicarakan oleh para PNS yaitu kenaikan gaji. Seperti tahun-tahun sebelumnya hampir tiap tahun gaji PNS selalu mengalami kenaikan. Walaupun kenaikan tidak terlalu besar tetapi sebagai PNS kita harus tetap bersyukur.

Pada tahun 2014 ini telah terbit Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan gaji PNS. Untuk anda yang berminat silahkan klik  link download dibawah ini :

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Terdaftar Pada Kementrian Hukum dan HAM

Malam-malam begini, masih belum ngantuk akhirnya memutuskan untuk facebook-an. Baru aja log in udah ada teman yang share informasi menarik.

Ini lo gan

Alhamdulillah, akhirnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM.

Maka mulai besok seluruh data Valid yang SUDAH DI USULKAN oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui aplikasi Tunjangan Profesi di tingkat kabupaten/kota akan segera di terbitkan SK TPP nya.

Oleh sebab itu kami himbaukan kepada seluruh Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk segera dan berhati-hati terhadap data yang di usulkan.

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Terdaftar Pada Kementrian Hukum dan HAM



Hal-hal yang perlu di perhatikan sebelum di usulkan SK TPP nya antara lain :
  1. Kesesuaian NUPTK dengan Nama
  2. Kesesuaian Wilayah tugas PTK (Jangan sampai ada PTK sdh mutasi masih di usulkan di kab lamanya)
  3. Perhatikkan Golongan dan Masa kerja nya karena berdampak pada nominal tunjangan yang akan tampil pada SK TPP
  4. Keaktifan PTK

SK TPP akan terbit secara bertahap sesuai dengan usulan yang masuk, dan segerakan data yang sudah valid
  • PMK dan JUKNIS akan kami upload pada Aplikasi Tunjangan Profesi
  • SK TPP Bisa di download pada aplikasi tunjangan profesi

Untuk para PTK
  • SK TPP yang akan muncul pada lembar PTK bukan berarti uang sudah ada di rekening, ingat ada proses dari SK terbit hingga tunjangan tiba di rekening PTK masing-masing.
  • Berilah ruang kerja op tunjangan untuk mengusulkan baik usulan SK TPP maupun usulan pencairan dana pada Bendahara daerah masing-masing.
OK, Demikian info bahwa mulai sekarang PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Terdaftar Pada Kementrian Hukum dan HAM, semoga membantu. Amiin

Batas Usia Pensiun PNS Menurut UU No. 15 Tahun 2014

Salah satu isi dari UU No. 5 Tahun 2014, yaitu perihal masa jabatan PNS (Usia Pensiun PNS). Dengan diberlakukannya Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor  . Bl4SlM.PAN-RB/O1  12014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang  Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah  yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka ketentuan batas usia PNS untuk pensiun adalah sebagai berikut:
  1. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan  Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural  eselon  I dan eselon  ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  2. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan  Tinggi Utama, Pimpinan  Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama  (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural  eselon  I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun  tetapi keputusan pemberhentian  dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya  ditetapkan  berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya,  berlaku  ketentuan  sebagai berikut:
  • apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya  60 (enam puluh) tahun;
  • apabila telah diberhentikan dari  jabatannya, maka batas usia pensiunnya  58 (lima puluh delapan)  tahun;
  • apabila telah diberhentikan dari jabatannya  dan usianya  lebih dari 58 (lima puluh delapan)  tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian  dari jabatannya.
Selengkapnya :
  1. UU No. 15 Tahun 2014 (Download Di Sini)
  2. Surat Kepala Badan Kepegawaian  Negara Tentang Batas Usia Pensiun (Download Di Sini)

Demikian sedikit yang admin sampaikan (belum sarapan soalnya, males dikit :D Oia, BTW gak nolak misal dikasih sarapan (Nasi Pecel, kesukaan saya). hehehe juskid.. semoga bermanfaat. Amiin

Berkas Yang Harus Dilengkapi Setelah Lulus CPNS K2

Selamat, admin ucapkan kepada semua Guru Honorer yang kemarin telah dinyatakan Lulus seleksi CPNS K2. Berikut ini admin ingin berbagi info mengenai apa saja yang harus disiapkan untuk melengkapi berkas setelah lulus. 

Setelah seorang Honorer dinyatakan Lulus, maka perlu melengkapi beberapa data/berkas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan persyaratan/berkas  yang  harus dilengkapi untuk pengajuan usul Penetapan NIP, antara lain  :
  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Bogor, ditulis dengan tinta warna hitam dan diatas kertas folio bergaris tanpa materai.
  2. Fotokopi ijazah/STTB sesuai dengan pendidikan yang tertera dalam SK/SP Pengangkatan Pertama yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. (Ijazah asli SD s/d terakhir dibawa pada saat pemberkasan);
  3. Khusus TENAGA GURU agar melampirkan foto copy legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir
  4. Pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
  5. Fotokopi Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pejabat Esselon II SKPD masing-masing);
  6. Foto Copy Absensi dan daftar gaji sejak pengangkatan pertama sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 yang dilegalisir oleh pejabat Esselon II SKPD masing-masing;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI (Polres / Polresta);
  8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
  9. Daftar Riwayat Hidup (Blanko ada di BKPP);
  10. Surat Pernyataan (Blanko ada di BKPP);
Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua)  :
  • Map 1 (warna Hijau) untuk berkas asli
  • Map 2 (warna merah) untuk berkas foto copy legalisir
Berkas Yang Harus Dilengkapi Setelah Lulus CPNS K2
File Pendukung Lain (Mungkin Perlu Anda Unduh )

1. Daftar Kelengkapan Berkas (Klik Untuk Mendownload)
2. Surat Pernyataan CPNS (Klik Untuk Mendownload)
3. Surat Pernyataan (Klik Untuk Mendownload)


Demikian sedikit artikel  Berkas Yang Harus Dilengkapi Setelah Lulus CPNS K2 yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat. Amiin

Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Tahun 2014

Tepat pada tanggal 5 Februari 2014 mendatang, melalui website Kementerian PANRB yang akan direlay oleh masing-masing instansi penyelenggara Pemerintah akan mengumuman hasil tes CPNS dari Tenaga honorer kategori 2. Berbeda untuk daerah Papua dan Papua Barat, pengumuman menyusul beberapa hari kemudian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan “Berbeda dengan pengumuman test dari pelamar umum, pengumuman hasil tes CPNS untuk honorer K-2 ini bersifat final, yaitu mereka yang lulus,”

Ada tiga prioritas dalam penentuan kelulusan. Pertama, tenaga pendidik, kedua tenaga kesehatan dan penyuluh. Selain itu masa pengabdian seorang honorer juga akan menjadi pertimbangan, tidak hanya itu daerah pilihan (perbatasan) juga diperhitungkan.
Honorer kategori 2 yang mengikuti tes CPNS kemarin terdiri dari mereka yang berpendidikan SLTA sampai D3. Dari sekitar 600 ribu peserta, sekitar 250 ribu diantaranya adalah tenaga pendidik. Untuk guru, dan yang akan diterima ada sekitar 100 ribu.

Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Tahun 2014

Berikut ini tabel data honorer k2 :
Honorer K2 Berdasarkan Masa Kerja
No
Masa kerja
Jumlah
%
1
Ø  2004
253.797
41,94
2
2003 – 2004
245.391
40,55
3
2001 - 2001
42.516
7.03
4
1997 - 2001
35.862
5.93
5
< 1997
27.593
4.56
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Usia
No
Usia
Jumlah
%
1
< 27
93
0.02
2
27 - 33
248.417
41.05
3
34 - 45
301.708
49,35
4
> 45
54.961
9.08
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Jabatan
No
Jabatan
Jumlah
%
1
Pendidik
254.774
42.10
2
Kesehatan
17.124
2.83
3
Penyuluh
5.585
0.92
4
Teknis/Adm
327.696
54.25
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Pendidikan
No
Pendidikan
Jumlah
%
1
SD – SMP
68.346
11.29
2
SMA – D.III
457.656
75.62
3
S1/DIV-S3
79.177
13.08
Jumlah
605.179
100
Jumlah tenaga honorer yang lebih dari 1.000
Instansi
< 5000
5000 - 4000
4000 - 3000
3000 - 2000
2000 - 1000
Kab/Kota
11
10
15
32
118
Provinsi
1
-
-
-
3
K/L
3
2
-
1
1
Jumlah
15
12
15
33
112

Jumlah instansi yang jumlah honoernya kurang dari 1000
Instansi
1000 - 500
500 – 100
100 – 50
Ø  50
Kab/Kota
101
162
21
26
Provinsi
1
12
6
9
K/L
3
5
3
66
Jumlah
105
179
101
30

Demikian tadi sedikit informasi / pengumuman Hasil CPNS Kategori 2 atau K2 yang resmi akan diumumkan tanggal 5 Februari tahun 2014 mendatang.

Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2234-pengumuman-honorer-k2-tanggal-5-februari