Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Cara Mendaftar Di BSE

Salam pendidikan, sesuai dengan informasi yang sempat diterbitkan melalui Blog Pendidikan tentang Buku Pegangan Kurikulum 2013 Di Rumah Belajar, portal Rumah belajar ini disiapkan untuk mempermudah guru dalam proses pembelajaran khususnya Buku Pegangan Kurikulum 2013, dan informasi tentang kurikulum 2013. Buku Pegangan Kurikulum 2013 dapat di download secara gratis di http://bse.kemdikbud.go.id/index.php/buku/kurikulum2013 Posting ini diterbitkan untuk membantu para guru bagaimana mendaftar di BSE untuk memperoleh buku pegangan Kurikulum 2013.

Langkah-langkah Cara Mendaftar Di BSE :

1. Masuk Kehalaman KLIK DISINI
Akan tampil halaman seperti dibawah ini:

2. Klik Daftar ditujukan Arah Panah Merah
3. Setelah Klik Daftar akan tampil halaman form pendaftaran
4. Isi semua form yang dimintakan
5. Setelah disi klik tombol Daftar jika proses pendaftaran benar maka akan tampil halaman
6. Silahkan anda download Buku Pegangan Kurikulum 2013

Demikian semoga bermanfaat


Struktur Kurikulum 2013 Untuk SMA/SMK

Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara SMA/MA dan SMK/MAK, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok Mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib mencakup 9 (sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar 24 jam per minggu. Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk Mata pelajaran wajib bagi SMA/MA dan SMK/MAK adalah sama. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya.
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk SMA/MA serta pilihan akademik dan vokasional untuk SMK/MAK. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Beban belajar di SMA/MA untuk Tahun X, XI, dan XII masing-masing adalah 42, 44, dan 44 jam pelajaran per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit. Sedangkan beban belajar untuk SMK/MAK adalah 48 jam pelajaran per minggu. Beban belajar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks) yang diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri.
Mata pelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok Mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B adalah kelompok mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan Ekstrakurikuler SMA/MA, SMK/MAK: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.

Mata pelajaran pendidikan menengah
 Mata pelajaran Umum SMK/MAK Tiga Tahun
Keterangan : Pada Kolom berwarnah Merah pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.

Mata pelajaran Umum SMK/MAK Empat Tahun
Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 48 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
2. Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

Kontak Pusat Layanan NUPTK Padamu Negeri

Banyak rekan-rekan guru yang menanyakan tentang Palayanan Padamu Negeri khususnya pada bagian NUPTK, termasuk admin masi menanyakan kepada pengelola Pusat Layanan Padamu Negeri, didaerah saya belum ada pemberitahuan atau penyampaian untuk pemutakhiran data NUPTK dan Pengajuan NUPTK baru, bagaimana mau dilaksanakan kalau pihak Disdik belum ada pemberitahuan, dan terkendala untuk mendapatkan surat bukti tersebut dari pihak Dinas Pendidikan, padahal Formulir A01 sudah diisi dan ditandatangani.....Inilah sedikit keluhan dari kami semoga bisa ditindak lanjuti.
Kontak Pusat Layanan NUPTK Padamu Negeri
Berikut Blog Pendidikan berbagi untuk anda ketahui agar dalam berkonsultasi ataupun menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan NUPTK langsung pada pihak pengelola agar anda tidak tersesat informasi dan memahami betul cara yang diterapkan oleh situs Padamu Negeri dalam pelayanan NUPTK.

Kontak Pusat Layanan NUPTK Padamu Negeri Hubungi :

Bagian Perencanaan BPSDMPK-PMP Kemdikbud

Alamat:
Jl. Pintu 1 gd.D lt.17 Senayan, Jakarta 10270
Telepon:
021-57974168
Email:
padamu@kemdikbud.go.id
Facebook:
PADAMU NEGERI

Demikian, terima kasih dan salam pendidikan

Mata Pelajaran dan Beban Belajar Kurikulum 2013 Untuk SMP/MTs

Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tabel berikut.
Keterangan:
1. Matapelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
2. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
3. Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
4. Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
6. Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
7. Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
8. Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
9. Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
2. Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

Mata Pelajaran dan Beban Belajar Kurikulum 2013 Untuk SD/MI

Berdasarkan salinan Lampiran Permendikbud No. 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
Kurikulum 2013 membagi kelompok mata pelajaran untuk SD/Madrasah Ibtidaiyah. Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut.
Mata Pelajaran dan Beban Belajar Kurikulum 2013 Untuk SD/MI
Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a. Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pembelajaran.
b. Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pembelajaran.
c. Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pembelajaran.
d. Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
2. Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

Kisah Sugiyanto Jual Ginjal Demi Ijazah Anaknya

Mungkin ini adalah kejadian yang paling memilukan diantara kejadian yang terjadai saat ini di Negara kita, bayangkan pengabdian seorang Orang Tua merelakan ginjalnya dijual demi menebus ijazah anaknya. Sugiyanto yang tinggal di sebuah kompleks rukodan membuka lapak jahitan yang bedrukuran 3 x 4 m, dilapak inilah mereka tinggal dan Sebagian ruangan tersebut kemudian disekat untuk kamar tidur. Ruangan itu terkesan lebih sempit sebab dipenuhi mesin jahit, benang jahit, dan beberapa pakaian, baik yang sudah ataupun belum sempat digarap oleh ayahnya.

Awal kisah Sugiyanto dan anaknya (Sarameilanda Ayu), melakukan orasi dengan membawa poster bertuliskan "Kepada Saudara Yang Butuh Ginjal Kami Siap Jual, Tubuh Kami Siap Dibelah, Demi Untuk Menebus Ijazah" di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, di Jakarta tanggal 26 Juli 2013.

Kisah Sugiyanto Jual Ginjal Demi Ijazah Anaknya

Ayu menamatkan jenjang sekolah menengah pertama pada tahun 2008. Pun demikian dengan jenjang sekolah lanjutan. Dia lulus pada tahun 2011 ditambah pengabdian kepada almamater sampai tahun 2013. Dia bahkan sempat mengenyam bangku kuliah selama dua bulan di pondok tersebut.
Namun Ayu menuturkan bahwa semua mulai berubah pada awal Januari lalu. Pada saat itu, terjadi insiden kekerasan. Hal itu dipicu permasalahan internal. Yang membuat dirinya dan teman-temannya takut, kejadian tersebut terjadi di depan mata para santri. Sejak itu kondisi pondok menjadi mencekam.
Lantaran takut, para santri banyak yang berniat meninggalkan pondok. "Tapi kami tidak boleh, justru kami disuruh membayar ijazah SMP sebesar Rp 7 juta dan ijazah SMA Rp 10 juta," katanya. Alasan pihak pondok, para santri harus menyelesaikan jenjang S-1 dulu baru boleh keluar. Namun, menurut Ayu, peraturan tersebut tidak pernah ada sebelumnya.
Tidak hanya itu, pihak pondok, juga meminta uang pengganti selama Ayu berada di sana. "Mereka mintanya Rp 20 ribu per hari, saya di sana sekitar enam tahun," kata Ayu dengan nada kesal.
Merasa semakin tertekan. Ayu dan beberapa rekannya kemudian memilih kabur dari tempat mereka menuntut ilmu. Kejadian tersebut lalu disampaikannya kepada sang ayah, Sugianto. Tentu saja uang sebanyak itu bukan jumlah yang sedikit bagi Sugianto, yang sehari-hari hanya berpenghasilan tak lebih dari Rp 70 ribu. Apalagi, sejak 12 tahun lalu, Sugianto harus menafkahi dua anaknya sendiri. Istrinya, Ningsih, meninggal saat Ayu masih berusia 5 tahun.
Sugianto lalu mengadukan permasalahannya ke berbagai pihak. "Saya ke Komnas HAM sudah, Kemenag juga sudah, dan beberapa instansi lain," ujar Sugianto. Namun jawaban yang didapat Sugianto hanya saran untuk menunggu.
Mulai kehabisan akal, Sugianto akhirnya memilih turun ke jalan. Aksi yang dilakukan Sugianto pun tidak main-main. Dia melakukan orasi dengan membawa tulisan yang intinya dia siap menjual ginjal demi ijazah anaknya. Ginjalnya pun hanya dibanderol seharga ijazah anaknya. "Saya tidak ada niatan mencari sensasi. Kalau memang ada yang menawar seharga itu akan saya berikan asal ijazah Ayu bisa diambil," katanya.
Sugianto mengaku sadar atas risiko yang akan diterimanya jika ginjalnya benar-benar laku. "Saya rela, kalaupun kesehatan saya menurun juga tidak masalah.
Aksi pertamanya di RSCM tidak membuahkan hasil, hingga kemudian dia berpindah ke Bundaran Hotel Indonesia. Aksi Sugianto akhirnya mendapat perhatian dari banyak pihak. Berbagai media sontak memberitakan aksinya.
Beberapa orang yang bersimpati pun menawarkan bantuan. Tak hanya bantuan, Sugianto mengaku sudah mendapat telepon dari beberapa orang yang serius menawar ginjalnya.

Pertemuan Sugiyanto dan Sarameilanda Ayu bersama Mendikbud

Usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Sugiyanto dan Ayu, Mendikbud menemui insan media yang menunggunya. Ia keluar bersama-sama dengan pasangan bapak dan anak itu. Mendikbud mengatakan ia sudah mendengar duduk perkaranya dari mereka, sehingga ada dua hal yang telah diputuskan dalam pertemuan itu. "Pertama, urusan ijazah, kementerian yang akan take over," janji Mendikbud di hadapan wartawan. Kementerian, katanya, memiliki cara sendiri untuk menyelesaikan urusan ijazah. Kedua, ujar Mendikbud, pendidikan Ayu tidak boleh berhenti hingga tingkat SMA. Dalam pertemuan tertutup, Ayu sempat ditanya Menteri Nuh mengenai keinginannya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Ayu pun menyatakan minatnya untuk berkuliah.
Menteri Nuh kemudian langsung menghubungi beberapa perguruan tinggi negeri yang masih membuka pendaftaran. Ayu pun diarahkan ke Politeknik Negeri Jakarta, dan ia memilih program studi MICE. Menteri Nuh mengaku langsung mengontak Direktur PNJ, untuk menyiapkan Bidikmisi bagi Ayu. "Sehingga tidak terbebani lagi biaya pendidikannya

Pengumuman Hasil UK/UKA Sertifikasi Guru 2013

Pelaksanaan Uji Kompetensi (UK) Sertifikasi Guru 2013 yang dahulunya disebut Uji Kompetensi Awal UKA telah berakhir yang dilaksanakan pada tanggal 3 -15 Juni 2013 serentak di seluruh Provinsi di Indonesia, pelaksanaan UK sertifikasi guru 2013 telah berakhir dan tinggal menunggu Pengumuman Hasil Uji Kompetensi (UK) sertifikasi Guru 2013, berdasarkan informasi yang beredar bahwa pengumuman UK sertifikasi guru 2013 akan di umumkan pada tanggal 30 Juni 2013, akhirnya bergeser, data kelulusan peserta UKA masih dalam proses validasi, pengumuman akan disampaikan melalui situs resmi http://sergur.kemdiknas.go.id/  para peserta UK tengah menantikan pengumuman hasil UK, apakah lulus atau tidak.

Peserta pelaksanan UK Sertifikasi Guru 2013 dengan mata ujian kompetensi pedagogik dan profesional , tercatat sebanyak 601.363 guru sebagai peserta UK sertifikasi guru 2013, dari jumlah itu sebanyak 562.315 guru telah menyelesaikan ujian, sedangkan yang tidak mengikuti Uji Kompetensi (UK) sebanyak 38.980 guru dan sebanyak 68 guru tidak menyelesaikan Uji Kompetensi Sertifikasi Guru 2013.

Pengumuman Hasil UK Sertifikasi Guru 2013

Setelah dilakukan perengkingan dengan pertimbangan usia, masa kerja dan hasil nilai UKG Sertifikasi Guru 2013, sebanyak 350.000 guru akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru 2013. Setelah mengikuti PLPG selama dua minggu dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Update :
Pengumuman Hasil UK/UKA Sertifikasi Guru 2013 Telah diterbitkan, berikut List Image Daftar Calon Sertifikasi Guru 2013 :

Pengumuman Hasil UK Sertifikasi Guru 2013 : LIHAT DISINI
Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru/2013 

Lulus SD di Usia 100 Tahun

Seorang lanjut usia yang tinggal di Meksiko, berhasil menamatkan pendidikan sekolah dasar, di usianya ke 100 tahun.

Manuela Hernandez, yang lahir di negara bagian Oaxaca pada bulan Juni tahun 1913, harus meninggalkan bangku sekolah untuk membantu keluarganya yang sangat miskin.

Dia baru melanjutkan studinya pada bulan Oktober lalu di usia 99 tahun, dengan rekomendasi dari salah satu cucunya. Seperti diberitakan oleh Skynews.com.


Berkat kegigihannya, ia berhasil menamatkan pendidikannya, dan menerima ijazah sekolah dasarnya dalam sebuah perayaan yang diadakan di negara bagian selatan Meksiko.

Ilustrasi
"Saya sebenarnya sangat suka sekolah, tetapi saya tidak dapat melanjutkannya saat itu," tuturnya. Setelah lulus sekolah dasar, meskipun sudah berumur, Hernandez berencana melanjutkan sekolahnya ke tingkat menengah.

Download Formulir Pengajuan NUPTK Baru

Beberapa hari yang lalu Blog Pendidikan sempat memposting cara mengajukan NUPTK baru bagi PTK, pengajuan NUPTK baru ini hanya diperuntukkan bagi PTK yang belum memiliki NUPTK dengan melengkapi persyaratan untuk mendapatkan NUPTK dan mengisi Formulir A05. Layanan NUPTK yang disiapkan oleh Kemdikbud melalui situs Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/index ini dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.
PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud. 

Apa Manfaat Layanan Situs Padamu Negeri Bagi PTK?
  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Pengenal Digital yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/{kode nuptk/peg_id} (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Untuk PTK yang belum memiliki NUPTK silahkan mengunduh formulir dibawah ini:

Download:
FORMULIR A05
FORMULIR A06

Notes:
- Formulir A05 Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dan
- Formulir A06 Untuk Pengawas Sekolah

Sekolah Dilarang Memotong BSM

Jakarta --- Salah satu bentuk kompensasi dari penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah bertambahnya jumlah penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM). Tahun lalu siswa penerima BSM berjumlah 5,9 juta orang, sedangkan tahun ini melonjak menjadi 13,5 juta orang. BSM akan disalurkan langsung ke siswa melalui sekolah, tanpa ada potongan dari sekolah.
"Sekolah tidak boleh mengambil BSM untuk alasan apapun," tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ainun Na’im, saat talkshow di Radio KBR 68H, pada Rabu pagi (26/6), di studio Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Jakarta. Besaran BSM untuk SD sebesar Rp 225.000/semester/anak, untuk SMP sebesar Rp 375.000/semester/anak, dan untuk SMA/SMK sebesar Rp 500.000/semester/anak.
Ainun juga menjelaskan, anggaran untuk BSM diambil dari 20% alokasi dana untuk pendidikan dari total APBN. “Bukan hanya BSM yang sekarang, tapi juga BSM sebelumnya,” tuturnya. Anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN tersebut tidak seluruhnya dikelola Kemdikbud, melainkan didistribusikan ke daerah.
Ia juga menjelaskan, saat ini masih merupakan periode identifikasi untuk keluarga miskin yang berhak mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS). KPS digunakan untuk mengambil BSM dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Periode identifikasi tersebut akan berlangsung hingga akhir Juli.
Saat ini, katanya, KPS sudah didistribusikan ke 5,6 juta keluarga miskin. Sedangkan berdasarkan data, ada sekitar 15,5 juta keluarga yang berhak menerima KPS. Untuk memastikan pembagian KPS tepat sasaran, dilakukan pengecekan di lapangan. Misalnya di kelurahan atau desa, pengecekan lapangan akan dilakukan langsung oleh perangkat desa atau musyawarah desa.
Bagi keluarga yang merasa berhak mendapatkan KPS namun belum terdaftar sebagai penerima, bisa melapor ke posko yang sudah ditentukan. “Kalau sekarang ada anggota masyarakat yang tidak mampu, tapi tidak menerima KPS, segera hubungi kelurahan atau pos pengaduan di Kementerian Sosial atau UKP4,” imbau Ainun.
Untuk pengaduan mengenai BSM, masyarakat bisa melapor ke Kemdikbud melalui call center 177, sms ke nomor 0811976929, dan email ke pengaduan@kemdikbud.go.id. Pengaduan juga bisa disampaikan ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) melalui sms ke nomor 1708 atau mengunjungi situs www.lapor.ukp.go.id.

Persyaratan Untuk Memperoleh NUPTK

Untuk posting berikut masih berkaitan dengan NUPTK, setelah beberapa posting kemarin, yang banyak mengulas tentang cara unduh formulir pemutakhiran data NUPTK sampai dengan tahapan pengajuan NUPTK baru bagi PTK. Informasi berikut ini harus anda ketahui khususnya bagi PTK yang akan mengajukan NUPTK baru harus memiliki persyaratan yang telah ditetapkan.
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK. 

Persyaratan Untuk Memperoleh NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
3. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
  • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

Tahapan Pengajuan NUPTK Baru

Tahapan Pengajuan NUPTK Baru
Bagi PTK (Tenaga Pendidik dan Kependidikan) yang belum memiliki NUPTK, dapat mengajukan NUPTK dengan cara mengunduh Formulir A05 sebagai persyaratan untuk pengisian Bio Data Masing-masing PTK. 
Dalam posting ini akan dijelaskan Alur atau Tahapan Untuk Mengajukan dan Mendapatkan NUPTK. Ini akan dijelaskan berdasarkan Gambar Alur Pengajuan/Registrasi  PTK baru  dan Alur Registrasi PTK Baru Pengisian Formulir Online.

Berikut Penjelasan Alur Pengajuan NUPTK Baru Untuk PTK:

1. Alur Registrasi PTK Baru Lv 1
Alur ini dijalani oleh PTK yang TIDAK TERDAFTAR di daftar pencarian NUPTK.
PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1

2. Alur Registrasi PTK Baru Lv 2 dan Pengisian Formulir Online
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK lv.1 dari petugas.
PTK melakukan pengisian Formulir Data Rinci secara online pada situs: http://padamu.siap.web.id.
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti.
 Sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6

Cara Mengajukan NUPTK Baru Bagi PTK

Cara Mengajukan NUPTK Baru Bagi PTK
Berikut Blog Pendidikan akan berbagi informasi kepada rekan tenaga pendidi dan kependidikan (PTK) yang belum memiliki NUPTK, ini adalah informasi terbaru yang admin dapatkan dari sumber resmi yang menangani NUPTK, setelah beberapa lama layanan NUPTK tidak atau belum menerima Pengajuan NUPTK baru bagi PTK. Sesuai dengan jadwal bahwa hari ini Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.

Dibawah ini Admin akan menjelaskan cara Cara Mengajukan NUPTK Baru Bagi PTK:
1. Silahkan masuk ke halaman ini:  KLIK DISINI

2. Selanjutnya Klik Unduh Formulir A05 dan Formulir A06 ditunjukkan arah panah
3. Jika Anda Tenaga Pendidik dan Kependidikan Unduh FORMULIR A05 seperti contoh Formulir A05 dibawah ini:
4. Jika Anda Pengawas Sekolah Unduh FORMULIR A06 seperti contoh Formulir A06 dibawah ini:
5. Setelah proses unduh selesai Cetak Formulir tersebut dan isi sesuai dengan keadaan PTK sekarang.
6. Serahkan Formulir tersebut di Admin Disdik Kab/Kota setempat 
6. Menunggu proses validasi oleh Admin Disdik Kab/Kota
7. Seteleh proses validasi oleh Admin Disdik Kab/Kota selesai anda akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 (surat S02d)
8. Lihat informasi Akunt (Page ID dan Kode Aktivasi) Yang Tertera Pada Surat Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 
9. Selanjutnya Melakukan proses aktifasi PTK Lv.2 di http://padamu.siap.web.id/

Demikian penjelasan singkat ini semoga, jika ada kekeliruan dalam langkah-langkahnya mohon dikoreksi. Terima kasih

Pengajuan NUPTK Baru Untuk PTK Telah Dibuka

Beberapa hari yang lalu Blog Pendidikan telah memposting informasi tentang Pengajuan NUPTK Baru Untuk PTK, Sesuai dengan jadwal hari ini Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/unduh
Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.


Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru.

Baca Juga yang INI:
Cara Mengajukan NUPTK Baru Bagi PTK
Akan dijelaskan bagaimana Cara Mengajukan NUPTK Baru Untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan

Contoh Formulir Pemutakhiran Data NUPTK

Untuk melakukan pemutakhiran data NUPTK, PTK (Tenaga Pendidik dan Kependidikan) harus memiliki formulir ini sebagai persyaratan utama pemutakhiran data NUPTK. Formulir ini terdiri atas: Formulir A01, Formulir A02, Formulir A03 dan Formulir A04. Untuk mendapatkan Formulir A01 bagi PTK anda dapat Unduh Formulir Pemutakhiran Data NUPTK pada situs ini: http://padamu.kemdikbud.go.id/ stelah selesai mengunduh dan mencetak Formulir tersebut silahkan mengisi data sesuai dengan keadaan PTK sekarang.

Contoh Formulir Dibawah Ini:
Formulir A01
 Formulir A02
Formulir A03
Formulir A04 
Diatas sudah dijelaskan contoh Formulir Pemutakhiran Data NUPTK Untuk mendownload contoh Formulir Tersebut pada Link dibawah ini:

PTK Harus VerVal Ulang NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
1. Sertifikasi PTK
2. Uji Kompetensi PTK
3. Diklat PTK, dan
4. Aneka Tunjangan PTK

PTK Harus VerVal Ulang NUPTK

Mengapa Harus VerVal Ulang NUPTK ?
1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

Apa Manfaat Bagi PTK ?
1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan) 
4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)

Sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/nuptk

Informasi Pengajuan NUPTK Baru Bagi PTK

Akhirnya terjawab suda keluhan seluruh PTK (Tenaga Pendidik dan Kependidikan) setelah sekian lama mencari informasi dan mengajukan NUPTK baru belum kunjung tiba, inilah jawaban dari semua pertanyaan yang banyak admin terima. Berdasarkan informasi yang bersumber dari pengelola NUPTK di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/index menjelaskan bahwa pelaksanaan proses Pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memilikinya akan dibuka mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru dimaksud akan diinformasikan dalam waktu dekat di situs ini.

Informasi Pengajuan NUPTK Baru Bagi PTK

Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Demikian informasi ini, semoga memberikan manfaat dan menjawab pertanyaan anda selama ini.

Jangan Lupa Kunjungi Link Dibawah Ini:

Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK

Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK
Salam pendidikan, informasi berikut yang akan Blog Pendidikan bagikan yang selama ini menjadi pertanyaan yang banyak Admin Blog Pendidikan terima, yaitu tentang NUPTK. Ditahun 2013 Layanan NUPTK telah berganti dan melakukan pembenahan secara  total pada tahun-tahun sebelumnya pemutakhiran data NUPTK dilakukan dengan sistim manual, sekarang tidak seperti itu lagi semua akan dilakukan secara ONLINE melalui situs : http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/index
Bagaimana cara dan sistim yang akan diterapkan. Berikut Blog Pendidikan akan berbagi tentang Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK setelah kemarin sempat menerbitkan posting tentang Cara Unduh Formulir Pemutakhiran Data NUPTK. Dalam prosedur ini dijelaskan alur selama proses pemutakhiran data NUPTK mulai dari pengajuan Formulir A01 dan mendapatkan Surat Tanda Bukti VerVal NUPTK Level 1 untuk mengaktivasi akunt PTK di Padamu Negeri, dalam Surat Tanda Bukti VerVal NUPTK Level 1 tersebut sudah terdapat : User ID dan Kode Aktivasi yang akan digunakan Loging di Situs Padamu Negeri. Situs ini sangat penting bagi guru dan akan berhubungan dengan tunjangan profesi guru.
Berikut Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK di jelaskan melalui gambar :


Contoh Surat Tanda Bukti VerVal NUPTK Level 1 Untuk Aktivasi Akunt di Padamu Negeri
Untuk Mengunduh Formulir A01 dan cara Unduh silahkan klik tautan dibawah ini:

Cara Unduh Formulir Pemutakhiran Data NUPTK

Cara Unduh Formulir Pemutakhiran Data NUPTK
Berbagi informasi untuk para Guru memang sangat penting untuk dilaksanakan, setiap saat selalu ada permintaan pemuktahiran data untuk tenaga pendidik dan kependidikan. salah satu informasi terbaru yakni pemuktahiran data NUPTK PTL (tenaga pendidik dan kependidikan) yang telah memiliki NUPTK agar melakukan pemuktahiran data melalui Unduh Formulir VerVal NUPTK A01. 
Layanan Unduh Formulir VerVal NUPTK A01 berlangsung tanggal 3 Juni 2013 hingga 30 September 2013 melalui Layanan Transaksional PADAMU NEGERI. 
Untuk tulisan berikut ini Blog Pendidikan menjelaskan bagaimana Cara Unduh Formulir Pemuktahiran Data NUPTK layanan ini disediakan untuk mengunduh Formulir VerVal NUPTK A01 masing-masing tenaga pendidik dan kependidikan yang telah memiliki NUPTK.

Dibawah ini akan dijelaskan bagaimana Cara Unduh Formulir Pemuktahiran Data NUPTK :

1. Masuk Ke Halaman : KLIK DISINI
2. Masukan Nama dan Kota Lokasi Sekolah  Anda Pada Kolom 'Unduh Formulir'
3. Klik 'Cari Data'
4. Akan Tampil Halaman Unduh formulir dari hasil pencarian berdasarkan Nama/NUPTK dan Lokasi Sekolah yang anda masukkan.

5. Klik Image 'Unduh'
6. Akan Tampil Halaman 'Unduh Formulir A01'
7. Klik 'Unduh Formulir A01' Pada Langkah ke 7 ini,  Formulir VerVal NUPTK A01 berhasil anda unduh seperti contoh dibawah ini :

8. Sekian langkah-langkah Unduh Formulir Pemuktahiran Data NUPTK dan Selamat Mengunduh

Unduh Formulir Pemuktahiran Data NUPTK ini telah Admin Blog Pendidikan lakukan berdasarkan langkah-langkah diatas. Selamat Mencoba. dan Terima kasih.

NB : Klik Disini : Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK

Download Jurnal PTK

Semakin meningkatnya tingkatan pendidikan saat ini, akan berimbas pula pada guru sebagai pelaksana pendidikan dengan meningkatkan kompetensi dalam hal penyusunan karya tulis. Tidak hanya diperguruan tinggi, Guru sangat dituntut untuk berkreatifitas dan menemukan ide-ide yang sifatnya membangun diri dan meningkatkan potensi yang dimiliki. Zaman telah berubah pendidikan pun tengah giatnya mencari dimana cela sehingga pendidikan di negara ini terperosok jauh dibelakang negara-negara sedang berkembang. Kurikulum yang belum menemukan dimana unjung runcingnya, sertifikasi dengan pembayaran 1 kali gaji pokok yang banyak dikeluhkan guru, mungkin ini sebagian kecil kisruh yang populer didunia pendidikan kita saat ini.
Tapi, kita sebagai guru hanya bisa menerima apa yang ditetapkan dari pihak-pihak praktisi pendidikan untuk dilaksanakan.

Download Jurnal PTK

Itu sedikit pengantar tentang pendidikan dan kompetensi guru, untuk tulisan berikut ini Blog Pendidikan berbagi kepada rekan Guru untuk lebih memahami dalam penyusunan jurnal PTK.

Dibawah ini kupulan jurnal PTK silahkan anda download secara gratis
Download Jurnal PTK