Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi 2013. Tampilkan semua postingan

Yang Harus Dilakukan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013



Perangkingan calon peserta sertifikasi guru dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online. Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang diurutkan berdasar kriteria: (1) usia, (2) umur, (3) pangkat dan golongan. Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik ada beberapa aktivitas

Peserta Sertifikasi Guru 2013



Tahun 2013 ini merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dilakukan upaya perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun.

Sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan pada proses penetapan

Verifikasi Data Peserta Sertifikasi Guru 2013

Seperti dikutip dari lampiran Pedoman Sertifikasi 2013 disebut jika calon peserta sertifikasi guru 2013 ditetapkan dengan menggunakan pola perangkingan secara online. Untuk melakukan perangkingan secara online tersebut dibutuhkan update data guru untuk memverikasi data peserta sertifikasi yang ada di database NUPTK. Sehingga database NUPTK guru adalah sumber data utama yang menjadi dasar untuk

Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013



Penjaringan calon peserta sertifikasi guru 2013 ditetapkan dengan menggunakan pola perangkingan secara online. Pola perangkingan secara online membutuhkan persyaratan update data guru yang terdapat pada database NUPTK. Database NUPTK guru merupakan pangkalan data utama yang menjadi muara sumber utama untuk menentukan urutan perangkingan secara online.

Salah satu syarat peserta sertifikasi guru

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2013



Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang memenui persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk sasaran guru PNS dan guru bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan

Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013



Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 yang merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengalami beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta.

Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu