Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan

Tutorial Aplikasi Nilai UN dan Ijazah 2014

Tutorial Aplikasi Nilai UN dan Ijazah 2014 -  Setelah beberapa hari yang lalu para guru SD/ MI disibukkan dengan Ujian Nasional atau sekarang menjadi Ujian Sekolah/ Ujian Madrasah. Nama berbeda tetapi esensi tugas dan kewajiban serta bobotnya sama. 

Untuk mempermudah anda para guru dalam penerapan nilai Ujian Nasional dan ke ijazah kami share aplikasi nilai UN dan Ijazah 2014 yang ada yang kami dapatkan dari www.kangmartho.com. Aplikasi ini sangat praktis dan simple sehingga anda dijamin bisa mengoperasikannya. 

Tampilan depan aplikasi nilai UN dan ijazah  2014


Apalagi juga kami share tutorial aplikasi nilai UN da ijazah ini sehingga memudahkan anda untuk menggunakan aplikasi ini. Silahkan unduh dulu disini


Setelah di unduh silahkan anda unduh juga aplikasinya di link dibawah ini


Inilah sedikit informasi tentang penggunaan aplikasi nilai UN dan ijazah 2014 semoga bermanfaat.

Source: www.kangmartho.com

PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS

PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS - Kali ini akan kami share yang lagi hangat dibicarakan oleh para PNS yaitu kenaikan gaji. Seperti tahun-tahun sebelumnya hampir tiap tahun gaji PNS selalu mengalami kenaikan. Walaupun kenaikan tidak terlalu besar tetapi sebagai PNS kita harus tetap bersyukur.

Pada tahun 2014 ini telah terbit Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan gaji PNS. Untuk anda yang berminat silahkan klik  link download dibawah ini :

Perlukah Mata Pelajaran Anti Korupsi di Sekolah

Ada wacana untuk memasukkan mata pelajaran anti korupsi di sekolah. Tentu saya sangat mendukung rencana tersebut. Karena dengan sedini mungkin kita menyajikan pelajaran tentang anti korupsi kepada anak didik kita, tentu hasilnya juga akan semakin baik di masa mendatang.

Kita semua tentu sudah sangat muak melihat tindak korupsi negeri kita saat ini. Hampir setiap hari di setiap pemberitaan media massa selalu saja muncul kasus-kasus korupsi. Seolah korupsi sudah mendarah daging serta membudaya di dalam setiap relung kehidupan kita.


Mengapa korupsi bisa begitu merajalelanya di negeri kita? Mungkin karena dimulai dari korupsi yang bersifat kecil-kecilan serta tidak terasa, kemudian dipermaklumkan. Tidak sertanya sanksi yang berat bagi koruptor serta akhirnya tanpa terasa semakin menggelembung serta merayapi di sekitar kehidupan kita tanpa kita sadari. Pada akhirnya akan menjadi gaya hidup. Kalau tidak korupsi takut tidak akan bisa hidup mewah. serta akhirnya merasa malu kalau gaya hidupnya biasa-biasa saja alias tidak bisa tampil keren seperti orang lain. Woooww?

Mari sekarang kita ambil contoh sederhananya suatu misal kita mempermaklumkan anak didik kita menyontek waktu ulangan. Kelihatannya memang sepele, tetapi pada hakikatnya menyontek itu adalah merupakan awal perilaku tidak jujur alias belajar korupsi. Bila kita tegas terhadap anak didik yang menyontek dengan memberikan sanksi yang berat katakanlah sampai tidak lulus, pasti aksi menyontek itu akan menjadi sesuatu yang menakutkan.

Nah, dengan adanya wacana memasukkan pelajaran anti korupsi kepada anak didik kita sejak duduk di bangku Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi diharapkan mereka akan memiliki wawasan yang benar bahwa aksi korup itu adalah aksi tercela di mata Tuhan serta di mata masyarakat. Kemudian untuk mendukung kurikulum tersebut, tentunya harus dibarengi dengan pemberantasan korupsi di semua lapisan masyarakat dengan penerapan sanksi yang sangat berat. Saya yakin tanpa sanksi yang berat niscaya para koruptor tidak akan jera serta takut.

Semoga tulisan pendek ini menggugah kesadaran kita semua bahwa aksi korupsi adalah aksi tercela dunia - akhirat, sehingga kita semua mampu menghidari dari hal-hal kecil yang menjurus pada aksi korupsi.

Data PTK Sudah Valid, Tapi Tidak Bisa Diklik SKTP / SKTF Guru

Saat cek lembar info PTK, beberapa guru yang sudah bersertifikat pendidik mungkin sudah bisa merasakan kegembiraan karena datanya valid atau tidak ada masalah sama sekali pada bagian “Catatan Masalah untuk tunjangan profesi” yang bisa menyebabkan tidak terbitnya SK Tunjangan.

Karena dirasa datanya sudah sesuai atau valid, lembar info PTK pun dicetak. Tetapi, tidak banyak juga yang saat kembali cek pada lembar info PTK 2014, pada bagian Tunjangan Profesinya tidak bisa diklik, hingga akhirnya pada tahap penerbitan SKTP gagal, dan SKTP-nya tidak terbit. Ternyata hal ini dikarenakan data update kembali diambil dari SYNC berhasil sebelum aplikasi BSD diluncurkan.

Data PTK Sudah Valid, Tapi Tidak Bisa Diklik SKTP / SKTF Guru, Cek SKTF, Cek SKTP Guru, masalah dapodik, masalah info p2tk dikdas
Data PTK Sudah Valid, Tapi Tidak Bisa Diklik SKTP / SKTF Guru



Data-data yang sudah valid versi BSD kembali ke SYNC menjadi tidak valid, untuk PTK yang sudah dapat diklik pada bagian “Tunjangan Profesi” begitu juga pada “Tunjangan Fungsional” itu semua ternyata tidak berpengaruh sama sekali (tampilan tetap seperti semula, nomor dan tanggal penerbitan SK tetap ada), dan SKTP cetak-nya bisa diambil di Disdik Kabupaten.

Kemudian, bagaimana dengan PTK yang datanya sudah valid, tapi pada bagian “Tunjangan Profesi” belum aktif, serta SKTP-nya juga belum terbit?

Beberapa PTK bersertifikasi yang sebelumnya valid, saat ini beberapa bagian datanya kembali tidak valid dengan catatan masalah sehubungan dengan penerbitan SK Tunjangan profesi:

1.   Tidak ada sekolah Induk

2.   Belum mengisi JJM semester 2 (genap)

3.   Murid Belum Terdaftar di Rombel

4.   Belum mengisi JJM Semester Genap

Untuk mengatasi hal itu, segeralah lakukan sinkronisasi ke patch v 2.0.7 dengan memperhatikan hal-hal yang memang perlu diperhatikan. Insya Allah dengan ketelitian, kesabaran, dan kerukunan bersama semua tunjangan akan tersampaikan dengan lancar.

Demikian Data PTK Sudah Valid, Tapi Tidak Bisa Diklik SKTP / SKTF Guru sedikit yang dapat saya sampaikan, semoga ada manfaatnya. Amiin

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Terdaftar Pada Kementrian Hukum dan HAM

Malam-malam begini, masih belum ngantuk akhirnya memutuskan untuk facebook-an. Baru aja log in udah ada teman yang share informasi menarik.

Ini lo gan

Alhamdulillah, akhirnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM.

Maka mulai besok seluruh data Valid yang SUDAH DI USULKAN oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui aplikasi Tunjangan Profesi di tingkat kabupaten/kota akan segera di terbitkan SK TPP nya.

Oleh sebab itu kami himbaukan kepada seluruh Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk segera dan berhati-hati terhadap data yang di usulkan.

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Terdaftar Pada Kementrian Hukum dan HAM



Hal-hal yang perlu di perhatikan sebelum di usulkan SK TPP nya antara lain :
  1. Kesesuaian NUPTK dengan Nama
  2. Kesesuaian Wilayah tugas PTK (Jangan sampai ada PTK sdh mutasi masih di usulkan di kab lamanya)
  3. Perhatikkan Golongan dan Masa kerja nya karena berdampak pada nominal tunjangan yang akan tampil pada SK TPP
  4. Keaktifan PTK

SK TPP akan terbit secara bertahap sesuai dengan usulan yang masuk, dan segerakan data yang sudah valid
  • PMK dan JUKNIS akan kami upload pada Aplikasi Tunjangan Profesi
  • SK TPP Bisa di download pada aplikasi tunjangan profesi

Untuk para PTK
  • SK TPP yang akan muncul pada lembar PTK bukan berarti uang sudah ada di rekening, ingat ada proses dari SK terbit hingga tunjangan tiba di rekening PTK masing-masing.
  • Berilah ruang kerja op tunjangan untuk mengusulkan baik usulan SK TPP maupun usulan pencairan dana pada Bendahara daerah masing-masing.
OK, Demikian info bahwa mulai sekarang PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Terdaftar Pada Kementrian Hukum dan HAM, semoga membantu. Amiin

Lembar Perbaikan Info PTK Belum Muncul, Padahal Sudah Update Data di Dapodik

Lagi-lagi PTK dibuat pusing oleh aplikasi dapodik, buktinya PTK sudah update data di aplikasi, namun untuk lembar perbaikan belum juga muncul. Bagaimanapun juga jika anda mengalami masalah seperti ini, jangan gugup dulu, tenang.

Berikut beberapa sebab hal seperti itu bisa terjadi, salah satunya adalah

  1. Tahapan pemrosesan data belum selesai
  2. Proses Import data ke server Dapodik gagal
  3. Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK
Kemudian, bagaimana donk solusinya? Berikut problem solving dari kendala di atas :
  1. Baca penjelasan tentang status pengiriman didapodik
  2. Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
  3. Cek kembali  2-3 hari setelah data berhasil diproses
Perbaikannya di Lembar Info PTK Belum Muncul, Padahal Sudah Update Data di Dapodik namun
Perbaikannya di Lembar Info PTK Belum Muncul

Isnya Allah, dengan izin Allah anda akan segera melihat lembar Info PTK anda. Demikian artikel tentang masalah Lembar Info PTK 2014 yang dapat saya sampaikan, semoga membantu. Amiin


Masalah SKTP | Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK

Beberapa PTK mungkin ada yang mengalami hal semacam ini, yaitu mereka sudah melengkapi datanya pada aplikasi dapodik, namun mereka tidak bisa login ke p2tk dikdas http://223.27.144.195:8083/info.php (Alamat terbaru P2TK Dikdas untuk mengecek Aneka SK Tunjangan).

Kenapa demikian? hal itu terjadi karena beberapa seba sebagai berikut :
  1. Belum memiliki NUPTK atau tidak menginput NUPTK pada dapodik
  2. NUPTK atau tanggal lahir yang diisi pada lembar info tidak sama dengan yang diinput pada aplikasi dapodik
  3. Data belum masuk ke database P2TK (data masuk ke server p2tk jika status kirim sudah BERHASIL PROSES)
  4. Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)
Lalu, bagaimana solusinya untuk mengecek SK Tunjangan Profesi jika login saja tidak bisa karena disebabakan hal di atas tersebut?

Masalah SKTP | Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK
Masalah SKTP | Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK

Solusi :
  1. Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
  2. Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
  3. Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm
Demikian artikel  Masalah SKTP | Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK yang dapat saya sampaikan, semoga membantu. Amiin

Guru Wajib Ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG)  sebab  seorang  sarjana pendidikan (S.Pd) masih belum bisa disebut sebagai guru sebelum lulus dari PPG dan sertifikasi guru nanti. Sehingga, seluruh S.pd diwajibkan mengenyam kembali bangku kuliah sebelum terjun menjadi guru.

Hal itu akan secara otomatis dibarengi pemberian gelar profesi kepada guru yakni title Gr. Gelar profesi itu menambah panjang gelar akademik sebelumnya, yakni SPd. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh mengatakan pemberian gelar profesi guru itu terjadi setelah yang bersangkutan lulus PPG.  Namun ditekankan olehnya yang paling penting dari PPG ini adalah pendalaman ilmu yang dimiliki calon guru

guru-wajib-ikut-ppg

"Sama seperti lulusan kedokteran. Gelarnyakan S.ked (gelar akademik, red), itu mereka masih belum boleh nyuntik. Makanya,mereka harus mengambil pendikan profesi biar jadi gelar dr (gelar profesi) di depan. Sama, guru kan juga profesi seperti dokter," tutur Nuh kemarin.

Dalam PPG nanti, bahan ajar yang akan diberikan akan lebih terfokus pada praktek mengajar. Hal ini diharapkan bisa memperbaiki praktek mengajar guru yang ada di Indonesia. Dengan lama PPG pun akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya, yakni 1-2 tahun.

Sementara untuk guru-guru S.pd yang ada saat ini, Nuh akan memberikan waktu untuk proses penyesuaian. "Yang udah ngajar kita akan kasih waktu," tandasnya
Sumber: jpnn.com

Batas Usia Pensiun PNS Menurut UU No. 15 Tahun 2014

Salah satu isi dari UU No. 5 Tahun 2014, yaitu perihal masa jabatan PNS (Usia Pensiun PNS). Dengan diberlakukannya Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor  . Bl4SlM.PAN-RB/O1  12014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang  Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah  yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka ketentuan batas usia PNS untuk pensiun adalah sebagai berikut:
  1. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan  Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural  eselon  I dan eselon  ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  2. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan  Tinggi Utama, Pimpinan  Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama  (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural  eselon  I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun  tetapi keputusan pemberhentian  dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya  ditetapkan  berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya,  berlaku  ketentuan  sebagai berikut:
  • apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya  60 (enam puluh) tahun;
  • apabila telah diberhentikan dari  jabatannya, maka batas usia pensiunnya  58 (lima puluh delapan)  tahun;
  • apabila telah diberhentikan dari jabatannya  dan usianya  lebih dari 58 (lima puluh delapan)  tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian  dari jabatannya.
Selengkapnya :
  1. UU No. 15 Tahun 2014 (Download Di Sini)
  2. Surat Kepala Badan Kepegawaian  Negara Tentang Batas Usia Pensiun (Download Di Sini)

Demikian sedikit yang admin sampaikan (belum sarapan soalnya, males dikit :D Oia, BTW gak nolak misal dikasih sarapan (Nasi Pecel, kesukaan saya). hehehe juskid.. semoga bermanfaat. Amiin

Berkas Yang Harus Dilengkapi Setelah Lulus CPNS K2

Selamat, admin ucapkan kepada semua Guru Honorer yang kemarin telah dinyatakan Lulus seleksi CPNS K2. Berikut ini admin ingin berbagi info mengenai apa saja yang harus disiapkan untuk melengkapi berkas setelah lulus. 

Setelah seorang Honorer dinyatakan Lulus, maka perlu melengkapi beberapa data/berkas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan persyaratan/berkas  yang  harus dilengkapi untuk pengajuan usul Penetapan NIP, antara lain  :
  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Bogor, ditulis dengan tinta warna hitam dan diatas kertas folio bergaris tanpa materai.
  2. Fotokopi ijazah/STTB sesuai dengan pendidikan yang tertera dalam SK/SP Pengangkatan Pertama yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. (Ijazah asli SD s/d terakhir dibawa pada saat pemberkasan);
  3. Khusus TENAGA GURU agar melampirkan foto copy legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir
  4. Pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
  5. Fotokopi Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pejabat Esselon II SKPD masing-masing);
  6. Foto Copy Absensi dan daftar gaji sejak pengangkatan pertama sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 yang dilegalisir oleh pejabat Esselon II SKPD masing-masing;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI (Polres / Polresta);
  8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
  9. Daftar Riwayat Hidup (Blanko ada di BKPP);
  10. Surat Pernyataan (Blanko ada di BKPP);
Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua)  :
  • Map 1 (warna Hijau) untuk berkas asli
  • Map 2 (warna merah) untuk berkas foto copy legalisir
Berkas Yang Harus Dilengkapi Setelah Lulus CPNS K2
File Pendukung Lain (Mungkin Perlu Anda Unduh )

1. Daftar Kelengkapan Berkas (Klik Untuk Mendownload)
2. Surat Pernyataan CPNS (Klik Untuk Mendownload)
3. Surat Pernyataan (Klik Untuk Mendownload)


Demikian sedikit artikel  Berkas Yang Harus Dilengkapi Setelah Lulus CPNS K2 yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat. Amiin

Inilah Jadwal Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014

Pemerintah kembali memberikan tunjangan guru bagi yang memenuhi persyaratan untuk diberikan tunjangan profesi guru tahun 2014. Seperti tahun sebelumnya tunjangan guru ini diberikan secara bertahap. Dimana data guru pada semester genap 2013/2014 digunakan acuan untuk dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2014. 

Sedangkan data semester ganjil 2014/2015 di gunakan sebagai acuan pembayaran tunjangan guru periode Juli sampai dengan Desember 2014. Jika Anda termasuk guru yang lolos sertifikasi guru maka Anda bisa melihat jadwal pembayaran tunjangan guru pada tahun 2014 ini.

jadwal-tunjangan-guru-2014

Info Rencana Jadwal Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014

Januari - Februari 2014 (Periode Updating Data Guru Tahap 1)
Prosedural update data guru;
  • Para guru diminta melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.
  • Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  • P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
  • Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
  • Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tanggal 1-15 Maret 2014 (Periode Pengolahan Data Triwulan 1)
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan nominasi penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.

Tanggal 16-23 Maret 2014 (Periode Pengusulan SK)
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk penerima aneka tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui atau menolak usulan Dinas Kab/Kota.
Tanggal 24-31 Maret 2014 (Periode Penerbitan SK)
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.

April 2014 (Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1)
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan penerima penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.

Selanjutnya untuk Tunjangan Guru dan Tunjangan Profesi 2014 Triwulan 2
  • Mei 2014 (Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2)
  • 1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2
  • 15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
  • 23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
  • Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2
Untuk keterangan masing-masing periode sama dengan yang sudah ada diatas, dimana tunjangan guru 2014, tunjangan profesi 2014 triwulan 2 ini diambil berdasarkan data semester ganjil 2014/2015. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tunjangan guru 2014 dan tunjangan profesi 2014 bisa menghubungi dinas terkait.

Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Tahun 2014

Tepat pada tanggal 5 Februari 2014 mendatang, melalui website Kementerian PANRB yang akan direlay oleh masing-masing instansi penyelenggara Pemerintah akan mengumuman hasil tes CPNS dari Tenaga honorer kategori 2. Berbeda untuk daerah Papua dan Papua Barat, pengumuman menyusul beberapa hari kemudian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan “Berbeda dengan pengumuman test dari pelamar umum, pengumuman hasil tes CPNS untuk honorer K-2 ini bersifat final, yaitu mereka yang lulus,”

Ada tiga prioritas dalam penentuan kelulusan. Pertama, tenaga pendidik, kedua tenaga kesehatan dan penyuluh. Selain itu masa pengabdian seorang honorer juga akan menjadi pertimbangan, tidak hanya itu daerah pilihan (perbatasan) juga diperhitungkan.
Honorer kategori 2 yang mengikuti tes CPNS kemarin terdiri dari mereka yang berpendidikan SLTA sampai D3. Dari sekitar 600 ribu peserta, sekitar 250 ribu diantaranya adalah tenaga pendidik. Untuk guru, dan yang akan diterima ada sekitar 100 ribu.

Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Tahun 2014

Berikut ini tabel data honorer k2 :
Honorer K2 Berdasarkan Masa Kerja
No
Masa kerja
Jumlah
%
1
Ø  2004
253.797
41,94
2
2003 – 2004
245.391
40,55
3
2001 - 2001
42.516
7.03
4
1997 - 2001
35.862
5.93
5
< 1997
27.593
4.56
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Usia
No
Usia
Jumlah
%
1
< 27
93
0.02
2
27 - 33
248.417
41.05
3
34 - 45
301.708
49,35
4
> 45
54.961
9.08
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Jabatan
No
Jabatan
Jumlah
%
1
Pendidik
254.774
42.10
2
Kesehatan
17.124
2.83
3
Penyuluh
5.585
0.92
4
Teknis/Adm
327.696
54.25
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Pendidikan
No
Pendidikan
Jumlah
%
1
SD – SMP
68.346
11.29
2
SMA – D.III
457.656
75.62
3
S1/DIV-S3
79.177
13.08
Jumlah
605.179
100
Jumlah tenaga honorer yang lebih dari 1.000
Instansi
< 5000
5000 - 4000
4000 - 3000
3000 - 2000
2000 - 1000
Kab/Kota
11
10
15
32
118
Provinsi
1
-
-
-
3
K/L
3
2
-
1
1
Jumlah
15
12
15
33
112

Jumlah instansi yang jumlah honoernya kurang dari 1000
Instansi
1000 - 500
500 – 100
100 – 50
Ø  50
Kab/Kota
101
162
21
26
Provinsi
1
12
6
9
K/L
3
5
3
66
Jumlah
105
179
101
30

Demikian tadi sedikit informasi / pengumuman Hasil CPNS Kategori 2 atau K2 yang resmi akan diumumkan tanggal 5 Februari tahun 2014 mendatang.

Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2234-pengumuman-honorer-k2-tanggal-5-februari

Gratis Download Silabus Kurikulum 2013 SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, Dan 6

Silabus Kurikulum 2013 untuk SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 telah diterapkan secara bertahap mulai tanggal 15 Juli 2013. Namun tidak ada salahnya kami berikan silabusnya kepada para pendidik untuk mempermudah kami rangkum dalam satu artikel.

Untuk membantu sobat pendidik semua, admin ingin berbagi sedikit yang admin dapat dari internet juga, Silabus Kurikulum 2013 untuk sekolah dasar ( SD ). Silahkan di download, karena ini gratis atau free.

OK, langsung saja :

A. Download Silabus Kurikulum 2013 Kelas 1

B. Download Silabus Kurikulum 2013 Kelas 2

C. Download Silabus Kurikulum 2013 Kelas 3

Download Silabus SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, Dan 6 Kurikulum 2013


D. Download Silabus Kurikulum 2013 Kelas 4

E. Download Silabus Kurikulum 2013 Kelas 5

F. Download Silabus Kurikulum 2013 Kelas 6

Demikian artikel Download Silabus SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, Dan 6 Kurikulum 2013 yang dapat admin sampaikan, silabus ini sebagai bahan acuan dalam membuat RPP Kurikulum 2013 untuk menyampaikan materi yang anda ajarkan kepada murid anda.

Persyaratan Umum Sertifikasi Guru Tahun 2014

Info Pendidikan - Tahun 2014  akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.

 

Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014

1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG. 
2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan. 
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi

Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014 

1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.

12 Hal Yang Wajib Jadi Perhatian Dalam Pengisian DAPODIK 2013

Info Pendidikan - Dapodik 2013 yang kita akan kirimkan diharpakan valid dan selalu dicek dan rechek jangan sampai ada kesalahan sedikitpun. Kesalahan mengakibatkan terjadinya masalah terutama masalah tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru. Ini berkaitan dengan kesejahteraan guru. Jadi harus diketahui hal-hal yang wajib diperhatikan sebelum kita mengirimkan data Dapodik 2013 ini


  1. Pastikan data dapodik yang terkirim ke server pusat adalah data semester 2 2013 2014
  2. Pastikan guru tersebut status aktif dan semua variabel terisi dengan benar seperti masa kerja sesuai riwayat kepangkatan, golongan, NIP, status kepegawaian, JJM tidak kosong, dll
  3. Nama di dapodik, nama di kelulusan sertifikasi, dan nama di NUPTK harus sama persis tidak boleh ada bedanya termasuk gelar dan titik komanya.
  4. Pastikan menggunakan NUPTK sendiri bukan punya guru lain.
  5. Jangan berupaya tukar-tukar JJM dengan maksud membantu guru lain agar bisa terbit SKnya karena historis kepemilikan jam tersebut sudah tercatat di dapodik.
  6. Pengiriman data sesuai jadwal batas waktu yg ditentukan, pengiriman yg melewati batas waktu walaupun data sudah benar tidak akan kami gunakan untuk penjaringan calon penerima tunjangan.
  7. Guru wajib memantau datanya sendiri sehingga tidak menyalahkan pihak lain jika datanya salah.
  8. Gunakan layanan internet untuk "cek info PTK" dan "Cek SK " yang sudah kami sediakan.
  9. Lakukan update data minimal setiap 3 bulan karena pencairan tunjangan akan melihat kebenaran data setiap akan mencairkan per triwulan. Bagi yang berubah sehingga tidak memenuhi syarat akan kami stop tunjangannya.
  10. Bagi guru yang sudah inpassing tetapi belum disesuaikan agar mengirimkan copy SK inpassing ke kementerian bisa melalui email ke alamat Admin SIMSKTP <admin.simsktp@gmail.com>;
  11. Kepada Operator Dapodik Kab/Kota dan Operator Tunjangan Kab/Kota agar terus memantau progress pengiriman sekolah di wilayah masing2.
  12. Program dapodik sudah berjalan sejak tahun lalu dan sudah diketahui oleh seluruh kab/kota se Indonesia, maka jika ada kab/kota yang terlambat merespon sehingga tidak mendapat kuota tunjangan maka tidak ada toleransi karena kami tidak menerima alasan apapun dengan adanya pergantian operator kab/kota, atau pergantian pejabatannya.
Demikian hal-hal yang penting dan sangat perlu menjadi perhatian dalam pengisian dan pengiriman data dengan aplikasi Dapodik 2013.

Cara Mudah mengisi Data Semester Genap Dapodik 2013

Info Pendidikan - Cara pengisian Dapodik semester genap pada dasarnya sama dengan semester ganjil. Namun pada  semester genap ada data yang harus kita input ulang antara lain;
  1. Data rinci peserta didik
  2. Data periodik dan data sanitasi sekolah
  3. Dan membuat rombongan belajar baru 
Silakan ikuti cara mengisi data dapoodik semester genap berikut ini

1. Buka aplikasi dapodikdas, atau langsung ke Google Chrome, lalu ketikkan localhost di bar browsernya. Bisa juga mendefaultkan dapodikdas memakai Google Chrome, artinya saat kita klik aplikasi dapodikdas otomatis akan memakai Google Chrome. Buka di Link ini caranya. 

2. Masukkan username/email dan pasword, pilih semester genap dengan cara klik tanda panah kecil, akan muncul 2 pilihan, pilih/klik Genap 2013-2014, lihat gambar di bawah, jika sudah klik Login:

dapodik semester genap 2013


2. Tunggu beberapa saat, nah kita sudah bisa memulai untuk mengisinya.

3. Silakan cek dahulu data-data apa saja yang harus kita input ulang dengan mengklik Validasi, maka akan muncul data-data yg harus kita input ulang pada dapodik semester genap ini.

4. buka tab sekolah, Isi dulu pada data periodik  sekolah dan data sanitasi sekolah, silakan samakan dengan data semester ganjil jika tidak ada perubahan.

cara mengisi data semester genap 2013 2014 dapodik 2013, data semesetr 2 pada dapodik 2013, cara login dapodik semesetr genap


5. Mengisi data rinci peserta didik. karena ini berhubungan dengan kondisi terkini siswa di sekolah maka kita diwajibkan mengisi data periodik siswa. Buka tab siswa, pilih siswanya, Klik ubah, jika ada perubahan data utama silakan perbarui, lalu lihat dan isi data rincinya. Pastikan Operator memakai Google Chrome agar form waktu tempuh ke sekolah (menitnya) bisa tampil dengan baik, kalau firefox tidak muncul.

6. Selanjutnya adalah membuat rombongan belajar baru, jika ada perubahan silakan ditambahkan, namun jika tidak, boleh mengikuti pada data semester ganjil 2013-2014. Untuk selengkapnya silakan buka cara membuat rombong belajar dapodik 2013.

Tambahan
Untuk pengisian pada semester 2 (genap), pada menu Sekolah >>Sanitas i>> Sumber air sanitasi = bagi yg tidak ada pilihannya dan tidak bisa tersave, ternyata harus mengetik angka urutan dari menu tersebut, dan bisa melihatnya di semster ganjil, setelah itu refresh, maka akan muncul pilihan yg kita pilih

Sumber air sanitasi = bagi yg tidak ada pilihannya dan tidak bisa tersave

Jika tahapan isian diatas dirasa sudah lengkap, bisa kita sinkron secara online. Nah mudah bukan pengisian data semester genap dapodik 2013. Selamat mencoba tutorial ini.

Guru Jadi Prioritas Pada Rekruitmen CPNS 2013

Guru menjadi kelompok jabatan prioritas dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013. Pemerintah menetapkan guru sebagai kelompok jabatan yang dinilai kurang untuk instansi pusat dan instansi daerah. Penetapan ini didasarkan pada hasil perhitungan beban kerja. Pada rekruitmen CPNS tahun 2013, formasi guru mendapat prioritas, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Staf

Pemerintah Tak Boleh Anak Tirikan Guru Swasta



Ilustrasi -Admin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta maupun Pemerintah Kota (Pemkot) daerah lain hendaknya tidak boleh menganaktirikan keberadaan guru swasta tetapi juga memberikan perhatian setara dengan guru negeri.

Keberadaan guru swasta sudah banyak andilnya dalam meningkatkan dunia pendidikan di wilayah ini, maka wajar bila pemerintah ikut memikirkan nasib mereka, kata Andri Hermansyah

Download dan Lirik Lagu Terima Kasih Guruku






Video Terima Kasih Guruku

Lirik Lagu Lagu Terima Kasih Guruku
Pagiku cerahku
Matahari bersinar…
Ku gendong tas merahku di pundak…
Slamat pagi semua

Ku nantikan dirimu
Di depan kelasku menantikan kami..
Guruku tersayang
Guru tercinta

Tanpamu apa jadinya aku…
Tak bisa baca tulis
Mengerti banyak hal..
Guruku terima kasihku…

Nakalnya diriku kadang buatmu marah…
Namun segala maaf kau berikan.

Yuk Download dan Baca Kode Etik Guru Indonesia



Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) merupakan pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara. Menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang

Dalam pembukaan Kode Etik Guru Indonesia ditulis bahwa peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang