Tampilkan postingan dengan label kategori 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kategori 2. Tampilkan semua postingan

Kuota Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer K I dan K II Kemenag

Proses penyelesaian pengangkatan tenaga honorer K.I dan K.II di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang tak kunjung usai, tak urung membuat Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kepala BKN dan Deputi Bidang SDM KemenPAN & RB, Senin (8/7) di Gedung DPR RI Senayan - Jakarta.
Dalam RDP, setelah mendengarkan penjelasan pihak Pemerintah terkait permasalahan tersebut, dalam pelaksanaan penyelesaiannya hendaknya Pemerintah memperhatikan saran dan pendapat anggota Komisi VIII DPR BI, antara lain: validasi data tenaga honorer K.I di lingkungan Kemenag yang telah diverifikasi dan dilakukan audit hendaknya segera diangkat menjadi CPNS. Sementara untuk pengangkatan tenaga honorer K.II dilakukan secara transparan, adil dan akuntabel.

Kuota Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer K1 dan K2 Kemenag
Pusat data BKN mencatat jumlah usulan untuk database K.I dari lingkungan Kemenag sebanyak 29.471. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi (Verval) hanya sejumlah  10.875 dinyatakan MK, sedangkan sisanya 18.596 TMK. Selanjutnya setelah uji publik dan proses quality assurance (QA), dari 10.875 K.I tersebut hanya 9.476 dinyatakan MK dan 1.399 lainnya TMK. Karena jumlahnya masih terlalu banyak (500 lebih – red), maka sesuai kebijakan Pemerintah dilakukan proses Audit untuk Tujuan Tertentu (ATT) yang hingga berita ini diturunkan belum ada hasil akhirnya.
Sementara untuk K.II, pusat data BKN mencatat K.II di lingkungan Kemenag pasca-uji publik sejumlah 49.662. Jumlah tersebut berasal dari database awal usulan sejumlah 39.255, luncuran K.I sejumlah 6.269 (dari Verval 5.361 dan QA 908) dan usul tambahan sebanyak 4.138. 

Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS

Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
Tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Tenaga honorer K2 yaitu Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.



Download PP No. 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Bidang Studi Guru Honorer K2 Harus Lengkap

Bidang Studi Guru Honorer K2 Harus Lengkap - Tepatnya pada tanggal 26 Juli 2013 BKN mengeluarkan pengumuman melalui situs bkn.go.id yang berisi penyampaian kepada kepada Kepala Biro Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Biro Kementerian Agama, dan Kepala Badan Kepegawian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota perihal Kelengkapan Jenis dan Rincian Bidang Studi Guru Tenaga Honorer KII, yang mana surat pengantar dan hasil penelitian tersebut harus disampaikan paling lambat 10 Juli 2013, melalui email satgashonorer@gmail.com.

Berarti Guru Tenaga Honorer K2 akan mengisi data sesuai dengan SK penetapan sebagai guru berdasarkan jenis dan bidang studi yang diampuh. Karena banyaknya Guru Honorer Kategori 2 datanya tidak dilengkapi dengan jenis dan bidang studi yang diajarkan, maka dari itu BKN mengeluarkan pengumuman berdasarkan Surat pengantar yang telah disampaikan.
Terima kasih.