Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Data PTK Sudah Valid, Tapi Tidak Bisa Diklik SKTP / SKTF Guru

Saat cek lembar info PTK, beberapa guru yang sudah bersertifikat pendidik mungkin sudah bisa merasakan kegembiraan karena datanya valid atau tidak ada masalah sama sekali pada bagian “Catatan Masalah untuk tunjangan profesi” yang bisa menyebabkan tidak terbitnya SK Tunjangan.

Karena dirasa datanya sudah sesuai atau valid, lembar info PTK pun dicetak. Tetapi, tidak banyak juga yang saat kembali cek pada lembar info PTK 2014, pada bagian Tunjangan Profesinya tidak bisa diklik, hingga akhirnya pada tahap penerbitan SKTP gagal, dan SKTP-nya tidak terbit. Ternyata hal ini dikarenakan data update kembali diambil dari SYNC berhasil sebelum aplikasi BSD diluncurkan.

Data PTK Sudah Valid, Tapi Tidak Bisa Diklik SKTP / SKTF Guru, Cek SKTF, Cek SKTP Guru, masalah dapodik, masalah info p2tk dikdas
Data PTK Sudah Valid, Tapi Tidak Bisa Diklik SKTP / SKTF Guru



Data-data yang sudah valid versi BSD kembali ke SYNC menjadi tidak valid, untuk PTK yang sudah dapat diklik pada bagian “Tunjangan Profesi” begitu juga pada “Tunjangan Fungsional” itu semua ternyata tidak berpengaruh sama sekali (tampilan tetap seperti semula, nomor dan tanggal penerbitan SK tetap ada), dan SKTP cetak-nya bisa diambil di Disdik Kabupaten.

Kemudian, bagaimana dengan PTK yang datanya sudah valid, tapi pada bagian “Tunjangan Profesi” belum aktif, serta SKTP-nya juga belum terbit?

Beberapa PTK bersertifikasi yang sebelumnya valid, saat ini beberapa bagian datanya kembali tidak valid dengan catatan masalah sehubungan dengan penerbitan SK Tunjangan profesi:

1.   Tidak ada sekolah Induk

2.   Belum mengisi JJM semester 2 (genap)

3.   Murid Belum Terdaftar di Rombel

4.   Belum mengisi JJM Semester Genap

Untuk mengatasi hal itu, segeralah lakukan sinkronisasi ke patch v 2.0.7 dengan memperhatikan hal-hal yang memang perlu diperhatikan. Insya Allah dengan ketelitian, kesabaran, dan kerukunan bersama semua tunjangan akan tersampaikan dengan lancar.

Demikian Data PTK Sudah Valid, Tapi Tidak Bisa Diklik SKTP / SKTF Guru sedikit yang dapat saya sampaikan, semoga ada manfaatnya. Amiin

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Terdaftar Pada Kementrian Hukum dan HAM

Malam-malam begini, masih belum ngantuk akhirnya memutuskan untuk facebook-an. Baru aja log in udah ada teman yang share informasi menarik.

Ini lo gan

Alhamdulillah, akhirnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM.

Maka mulai besok seluruh data Valid yang SUDAH DI USULKAN oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui aplikasi Tunjangan Profesi di tingkat kabupaten/kota akan segera di terbitkan SK TPP nya.

Oleh sebab itu kami himbaukan kepada seluruh Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk segera dan berhati-hati terhadap data yang di usulkan.

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Terdaftar Pada Kementrian Hukum dan HAM



Hal-hal yang perlu di perhatikan sebelum di usulkan SK TPP nya antara lain :
  1. Kesesuaian NUPTK dengan Nama
  2. Kesesuaian Wilayah tugas PTK (Jangan sampai ada PTK sdh mutasi masih di usulkan di kab lamanya)
  3. Perhatikkan Golongan dan Masa kerja nya karena berdampak pada nominal tunjangan yang akan tampil pada SK TPP
  4. Keaktifan PTK

SK TPP akan terbit secara bertahap sesuai dengan usulan yang masuk, dan segerakan data yang sudah valid
  • PMK dan JUKNIS akan kami upload pada Aplikasi Tunjangan Profesi
  • SK TPP Bisa di download pada aplikasi tunjangan profesi

Untuk para PTK
  • SK TPP yang akan muncul pada lembar PTK bukan berarti uang sudah ada di rekening, ingat ada proses dari SK terbit hingga tunjangan tiba di rekening PTK masing-masing.
  • Berilah ruang kerja op tunjangan untuk mengusulkan baik usulan SK TPP maupun usulan pencairan dana pada Bendahara daerah masing-masing.
OK, Demikian info bahwa mulai sekarang PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Terdaftar Pada Kementrian Hukum dan HAM, semoga membantu. Amiin

Lembar Perbaikan Info PTK Belum Muncul, Padahal Sudah Update Data di Dapodik

Lagi-lagi PTK dibuat pusing oleh aplikasi dapodik, buktinya PTK sudah update data di aplikasi, namun untuk lembar perbaikan belum juga muncul. Bagaimanapun juga jika anda mengalami masalah seperti ini, jangan gugup dulu, tenang.

Berikut beberapa sebab hal seperti itu bisa terjadi, salah satunya adalah

  1. Tahapan pemrosesan data belum selesai
  2. Proses Import data ke server Dapodik gagal
  3. Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK
Kemudian, bagaimana donk solusinya? Berikut problem solving dari kendala di atas :
  1. Baca penjelasan tentang status pengiriman didapodik
  2. Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
  3. Cek kembali  2-3 hari setelah data berhasil diproses
Perbaikannya di Lembar Info PTK Belum Muncul, Padahal Sudah Update Data di Dapodik namun
Perbaikannya di Lembar Info PTK Belum Muncul

Isnya Allah, dengan izin Allah anda akan segera melihat lembar Info PTK anda. Demikian artikel tentang masalah Lembar Info PTK 2014 yang dapat saya sampaikan, semoga membantu. Amiin


Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Ditunda



Pembayaran tunjangan profesi guru bagi PNSD untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan

Pembayaran tunjangan profesi bagi guru untuk triwulan II yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 9 – 16 Juli 2013 ditunda penyalurannya. Hal ini, disampaikan melalui surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh

Ketentuan 24 Jam Mengajar Dinilai Rugikan Guru



Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dinilai merugikan guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok. Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menolak ketentuan tersebut.

PGRI menilai ketentuan mengajar 24 jam seminggu

Cara Cek Tunjangan Fungsional Guru di P2TK

Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS. Program pemberian subsidi ini diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan).

Besarnya tunjangan fungsional adalah Rp.300.000 per bulan dan diberikan setiap 6 bulan sekali. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun

Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2013



Kapan tunjangan profesi dibayarkan, kapan cair dan dikirim ke rekening. Menjadi pertanyaan bagi guru-guru yang sudah bersertifikasi dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun.

Bedasarkan Petunjuk Teknis

Cara Cek Status SK Tunjangan Profesi di P2TK

Untuk melakukan pengecekan apakah SK Tunjangan Profesi (SKTP) sudah cetak apa belum bisa dilakukan di website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar. April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun.

Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru



Penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2013 berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran tunjangan profesi guru, terdapat dua mekanisme pembayaran. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi

Info Cara Mencari NRG (Nomor Registrasi Guru)



Nomor Registrasi Guru (NRG) menjadi salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru. Banyak guru yang mencoba mencari NRG tersebut di internet, banyak email masuk ke Redaksi SekolahDasar.Net untuk membahas pencarian NRG. Hal ini didasari banyak guru yang bingung karena mereka tidak mempunyai atau mengetahui NRG.

Berdasarkan pencarian, untuk melihat NRG secara online bisa dilakukan

Sertifikasi Guru Masih Abu-abu



Certification di dalam kamus WordWeb didefinisikan sebagai “validating the authenticity of something or someone”. Berdasarkan definisi tersebut, sertifikasi profesi guru dapat dipahami sebagai proses validasi (uji sahih) kompetensi guru. Seorang guru yang lulus dalam sertifikasi akan mendapat sertifikat pendidik. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun PP Nomor 74 Tahun

Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013



Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 yang merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengalami beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta.

Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu