Persyaratan Untuk Memperoleh NUPTK

Untuk posting berikut masih berkaitan dengan NUPTK, setelah beberapa posting kemarin, yang banyak mengulas tentang cara unduh formulir pemutakhiran data NUPTK sampai dengan tahapan pengajuan NUPTK baru bagi PTK. Informasi berikut ini harus anda ketahui khususnya bagi PTK yang akan mengajukan NUPTK baru harus memiliki persyaratan yang telah ditetapkan.
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK. 

Persyaratan Untuk Memperoleh NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
3. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
  • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

Ketentuan 24 Jam Mengajar Dinilai Rugikan Guru



Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dinilai merugikan guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok. Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menolak ketentuan tersebut.

PGRI menilai ketentuan mengajar 24 jam seminggu

Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 9 Juli 2013

Ramadhan tinggal beberapa hari lagi, semua umat muslim tengah disibukkan dengan segala persiapan dalam menyambut Bulan Ramadhan, berdasarkan kalender umum ramadhan jatuh pada tanggal 8 Juli 2013, namun Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1434 H, jatuh pada tanggal 9 Juli 2013.
berdasarkan informasai yang dikutip dari tempo.co "Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sulawesi Selatan menetapkan 1 Ramadan 2013, jatuh pada 9 Juli 2013. Penetapan awal puasa itu tertuang dalam maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 04/MLM/I.0/E/2013 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah 1434 H pada bulan Mei lalu.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan Alwi Uddin mengatakan, akan mengumpulkan seluruh penurus Muhammadiyah se-Sulawesi Selatan untuk memasyarakatkan keputusan ini kepada puluhan ribu warga Muhammadiyah. Pertemuan berlangsung Ahad 23 Juni 2013 di Universitas Muhammadiyah Makassar.
Warga Muhammadiyah itu besar. Kalau dalam keanggotaan ada sekitar 50 ribu orang. Tapi, jumlah keseluruhan itu lebih. Karena simpatisan Muhammadiyah banyak,” ujarnya.
Dia mengatakan, keputusan PP Muhammadiyah merujuk putusan majelis tarjih dan tajdid. Mungkin, nantinya ada perbedaan dengan jadwal pemerintah.  Maka dari itu, warga Muhammadiyah berharap pemerintah mengayomi walau ada perbedaan. Apalagi dalam Islam dikenal dua metode, yakni rukyat dan hilal. »Jadi kami merujuk pada metode hisab wujudul hilal,”katanya.

Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 9 Juli
 sumber : Antaranews.com

Alwi mengatakan, Kementerian Agama sebelumnya pernah menerapkan, Ramadan bersamaan antara Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. Pada saat itu pemerintah mengundang para ahlinya, baik itu dari Muhammadiyah maupun Nahdatul Ulama, kalau tidak ada kesepakatan, pemerintah mengumumkan kepada masyarakat.

Prosedur Registrasi dan Pengajuan NUPTK Baru



Sesuai dengan jadwal sebelumnya, hari ini tanggal 24 Juni 2013 proses pengajuan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) Baru dimulai. Prosedur pengajuan NUPTK Baru dimulai dengan Registrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Seperti dilansir dari situs Padamu Negeri Kemdikbud, setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk

Tahapan Pengajuan NUPTK Baru

Tahapan Pengajuan NUPTK Baru
Bagi PTK (Tenaga Pendidik dan Kependidikan) yang belum memiliki NUPTK, dapat mengajukan NUPTK dengan cara mengunduh Formulir A05 sebagai persyaratan untuk pengisian Bio Data Masing-masing PTK. 
Dalam posting ini akan dijelaskan Alur atau Tahapan Untuk Mengajukan dan Mendapatkan NUPTK. Ini akan dijelaskan berdasarkan Gambar Alur Pengajuan/Registrasi  PTK baru  dan Alur Registrasi PTK Baru Pengisian Formulir Online.

Berikut Penjelasan Alur Pengajuan NUPTK Baru Untuk PTK:

1. Alur Registrasi PTK Baru Lv 1
Alur ini dijalani oleh PTK yang TIDAK TERDAFTAR di daftar pencarian NUPTK.
PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1

2. Alur Registrasi PTK Baru Lv 2 dan Pengisian Formulir Online
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK lv.1 dari petugas.
PTK melakukan pengisian Formulir Data Rinci secara online pada situs: http://padamu.siap.web.id.
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti.
 Sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6

Cara Mengajukan NUPTK Baru Bagi PTK

Cara Mengajukan NUPTK Baru Bagi PTK
Berikut Blog Pendidikan akan berbagi informasi kepada rekan tenaga pendidi dan kependidikan (PTK) yang belum memiliki NUPTK, ini adalah informasi terbaru yang admin dapatkan dari sumber resmi yang menangani NUPTK, setelah beberapa lama layanan NUPTK tidak atau belum menerima Pengajuan NUPTK baru bagi PTK. Sesuai dengan jadwal bahwa hari ini Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.

Dibawah ini Admin akan menjelaskan cara Cara Mengajukan NUPTK Baru Bagi PTK:
1. Silahkan masuk ke halaman ini:  KLIK DISINI

2. Selanjutnya Klik Unduh Formulir A05 dan Formulir A06 ditunjukkan arah panah
3. Jika Anda Tenaga Pendidik dan Kependidikan Unduh FORMULIR A05 seperti contoh Formulir A05 dibawah ini:
4. Jika Anda Pengawas Sekolah Unduh FORMULIR A06 seperti contoh Formulir A06 dibawah ini:
5. Setelah proses unduh selesai Cetak Formulir tersebut dan isi sesuai dengan keadaan PTK sekarang.
6. Serahkan Formulir tersebut di Admin Disdik Kab/Kota setempat 
6. Menunggu proses validasi oleh Admin Disdik Kab/Kota
7. Seteleh proses validasi oleh Admin Disdik Kab/Kota selesai anda akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 (surat S02d)
8. Lihat informasi Akunt (Page ID dan Kode Aktivasi) Yang Tertera Pada Surat Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 
9. Selanjutnya Melakukan proses aktifasi PTK Lv.2 di http://padamu.siap.web.id/

Demikian penjelasan singkat ini semoga, jika ada kekeliruan dalam langkah-langkahnya mohon dikoreksi. Terima kasih