Media Pembelajaran Slaide Dari Kalender Bekas

Menjadi guru di era globalisasi memerlukan pemikiran yang kreatif dan inofatif, menanamkan kosep kepada siswa dan menumbuhkan siawa berfikir kreatif adalah tantangan untuk menyelesaikan masalah dalam pembelajaran. Kesulitan dalam membelajarkan siswa kelas 5 (lima) tentang bagian – bagian batang tumbuhan pada siswa SD Negeri 1 Winongsari telah mengispirasi saya untuk membuat media yang inofatif

Mata Pelajaran dan Beban Belajar Kurikulum 2013 Untuk SMP/MTs

Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tabel berikut.
Keterangan:
1. Matapelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
2. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
3. Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
4. Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
6. Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
7. Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
8. Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
9. Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
2. Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

Mata Pelajaran dan Beban Belajar Kurikulum 2013 Untuk SD/MI

Berdasarkan salinan Lampiran Permendikbud No. 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
Kurikulum 2013 membagi kelompok mata pelajaran untuk SD/Madrasah Ibtidaiyah. Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut.
Mata Pelajaran dan Beban Belajar Kurikulum 2013 Untuk SD/MI
Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a. Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pembelajaran.
b. Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pembelajaran.
c. Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pembelajaran.
d. Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
2. Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

Kisah Sugiyanto Jual Ginjal Demi Ijazah Anaknya

Mungkin ini adalah kejadian yang paling memilukan diantara kejadian yang terjadai saat ini di Negara kita, bayangkan pengabdian seorang Orang Tua merelakan ginjalnya dijual demi menebus ijazah anaknya. Sugiyanto yang tinggal di sebuah kompleks rukodan membuka lapak jahitan yang bedrukuran 3 x 4 m, dilapak inilah mereka tinggal dan Sebagian ruangan tersebut kemudian disekat untuk kamar tidur. Ruangan itu terkesan lebih sempit sebab dipenuhi mesin jahit, benang jahit, dan beberapa pakaian, baik yang sudah ataupun belum sempat digarap oleh ayahnya.

Awal kisah Sugiyanto dan anaknya (Sarameilanda Ayu), melakukan orasi dengan membawa poster bertuliskan "Kepada Saudara Yang Butuh Ginjal Kami Siap Jual, Tubuh Kami Siap Dibelah, Demi Untuk Menebus Ijazah" di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, di Jakarta tanggal 26 Juli 2013.

Kisah Sugiyanto Jual Ginjal Demi Ijazah Anaknya

Ayu menamatkan jenjang sekolah menengah pertama pada tahun 2008. Pun demikian dengan jenjang sekolah lanjutan. Dia lulus pada tahun 2011 ditambah pengabdian kepada almamater sampai tahun 2013. Dia bahkan sempat mengenyam bangku kuliah selama dua bulan di pondok tersebut.
Namun Ayu menuturkan bahwa semua mulai berubah pada awal Januari lalu. Pada saat itu, terjadi insiden kekerasan. Hal itu dipicu permasalahan internal. Yang membuat dirinya dan teman-temannya takut, kejadian tersebut terjadi di depan mata para santri. Sejak itu kondisi pondok menjadi mencekam.
Lantaran takut, para santri banyak yang berniat meninggalkan pondok. "Tapi kami tidak boleh, justru kami disuruh membayar ijazah SMP sebesar Rp 7 juta dan ijazah SMA Rp 10 juta," katanya. Alasan pihak pondok, para santri harus menyelesaikan jenjang S-1 dulu baru boleh keluar. Namun, menurut Ayu, peraturan tersebut tidak pernah ada sebelumnya.
Tidak hanya itu, pihak pondok, juga meminta uang pengganti selama Ayu berada di sana. "Mereka mintanya Rp 20 ribu per hari, saya di sana sekitar enam tahun," kata Ayu dengan nada kesal.
Merasa semakin tertekan. Ayu dan beberapa rekannya kemudian memilih kabur dari tempat mereka menuntut ilmu. Kejadian tersebut lalu disampaikannya kepada sang ayah, Sugianto. Tentu saja uang sebanyak itu bukan jumlah yang sedikit bagi Sugianto, yang sehari-hari hanya berpenghasilan tak lebih dari Rp 70 ribu. Apalagi, sejak 12 tahun lalu, Sugianto harus menafkahi dua anaknya sendiri. Istrinya, Ningsih, meninggal saat Ayu masih berusia 5 tahun.
Sugianto lalu mengadukan permasalahannya ke berbagai pihak. "Saya ke Komnas HAM sudah, Kemenag juga sudah, dan beberapa instansi lain," ujar Sugianto. Namun jawaban yang didapat Sugianto hanya saran untuk menunggu.
Mulai kehabisan akal, Sugianto akhirnya memilih turun ke jalan. Aksi yang dilakukan Sugianto pun tidak main-main. Dia melakukan orasi dengan membawa tulisan yang intinya dia siap menjual ginjal demi ijazah anaknya. Ginjalnya pun hanya dibanderol seharga ijazah anaknya. "Saya tidak ada niatan mencari sensasi. Kalau memang ada yang menawar seharga itu akan saya berikan asal ijazah Ayu bisa diambil," katanya.
Sugianto mengaku sadar atas risiko yang akan diterimanya jika ginjalnya benar-benar laku. "Saya rela, kalaupun kesehatan saya menurun juga tidak masalah.
Aksi pertamanya di RSCM tidak membuahkan hasil, hingga kemudian dia berpindah ke Bundaran Hotel Indonesia. Aksi Sugianto akhirnya mendapat perhatian dari banyak pihak. Berbagai media sontak memberitakan aksinya.
Beberapa orang yang bersimpati pun menawarkan bantuan. Tak hanya bantuan, Sugianto mengaku sudah mendapat telepon dari beberapa orang yang serius menawar ginjalnya.

Pertemuan Sugiyanto dan Sarameilanda Ayu bersama Mendikbud

Usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Sugiyanto dan Ayu, Mendikbud menemui insan media yang menunggunya. Ia keluar bersama-sama dengan pasangan bapak dan anak itu. Mendikbud mengatakan ia sudah mendengar duduk perkaranya dari mereka, sehingga ada dua hal yang telah diputuskan dalam pertemuan itu. "Pertama, urusan ijazah, kementerian yang akan take over," janji Mendikbud di hadapan wartawan. Kementerian, katanya, memiliki cara sendiri untuk menyelesaikan urusan ijazah. Kedua, ujar Mendikbud, pendidikan Ayu tidak boleh berhenti hingga tingkat SMA. Dalam pertemuan tertutup, Ayu sempat ditanya Menteri Nuh mengenai keinginannya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Ayu pun menyatakan minatnya untuk berkuliah.
Menteri Nuh kemudian langsung menghubungi beberapa perguruan tinggi negeri yang masih membuka pendaftaran. Ayu pun diarahkan ke Politeknik Negeri Jakarta, dan ia memilih program studi MICE. Menteri Nuh mengaku langsung mengontak Direktur PNJ, untuk menyiapkan Bidikmisi bagi Ayu. "Sehingga tidak terbebani lagi biaya pendidikannya

Pengumuman Hasil UK/UKA Sertifikasi Guru 2013

Pelaksanaan Uji Kompetensi (UK) Sertifikasi Guru 2013 yang dahulunya disebut Uji Kompetensi Awal UKA telah berakhir yang dilaksanakan pada tanggal 3 -15 Juni 2013 serentak di seluruh Provinsi di Indonesia, pelaksanaan UK sertifikasi guru 2013 telah berakhir dan tinggal menunggu Pengumuman Hasil Uji Kompetensi (UK) sertifikasi Guru 2013, berdasarkan informasi yang beredar bahwa pengumuman UK sertifikasi guru 2013 akan di umumkan pada tanggal 30 Juni 2013, akhirnya bergeser, data kelulusan peserta UKA masih dalam proses validasi, pengumuman akan disampaikan melalui situs resmi http://sergur.kemdiknas.go.id/  para peserta UK tengah menantikan pengumuman hasil UK, apakah lulus atau tidak.

Peserta pelaksanan UK Sertifikasi Guru 2013 dengan mata ujian kompetensi pedagogik dan profesional , tercatat sebanyak 601.363 guru sebagai peserta UK sertifikasi guru 2013, dari jumlah itu sebanyak 562.315 guru telah menyelesaikan ujian, sedangkan yang tidak mengikuti Uji Kompetensi (UK) sebanyak 38.980 guru dan sebanyak 68 guru tidak menyelesaikan Uji Kompetensi Sertifikasi Guru 2013.

Pengumuman Hasil UK Sertifikasi Guru 2013

Setelah dilakukan perengkingan dengan pertimbangan usia, masa kerja dan hasil nilai UKG Sertifikasi Guru 2013, sebanyak 350.000 guru akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru 2013. Setelah mengikuti PLPG selama dua minggu dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Update :
Pengumuman Hasil UK/UKA Sertifikasi Guru 2013 Telah diterbitkan, berikut List Image Daftar Calon Sertifikasi Guru 2013 :

Pengumuman Hasil UK Sertifikasi Guru 2013 : LIHAT DISINI
Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru/2013 

Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS

Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
Tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Tenaga honorer K2 yaitu Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.



Download PP No. 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS