Komponen Silabus dan RPP Kurikulum 2013
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentukSilabus danRencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikanpendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat :
a. Identitas mata pelajaran (khususSMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ Paket C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitassekolah meliputinamasatuanpendidikandankelas;
c. kompetensiinti, merupakangambaransecarakategorialmengenaikompetensidalamasp eksikap, pengetahuan, danketerampilan yang harusdipelajaripesertadidikuntuksuatujenjangsekolah, kelasdanmatapelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema(khususSD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran,yaitukegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPP disusun berdasarkanKD atau subtemayang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas :
a. identitas sekolahyaitunamasatuanpendidikan
b. identitasmatapelajaranatautema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materipokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan iukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar danindikatorpencapaiankompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik
dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit
d. SMK/MAK : 45 menit