Tampilkan postingan dengan label Tugas Pengawas Sekolah Bukan Memeras Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Pengawas Sekolah Bukan Memeras Sekolah. Tampilkan semua postingan

Tugas Pengawas Sekolah Bukan Memeras Sekolah





Eksistensi pengawas sekolah dinaungi oleh sejumlah dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru yang menegaskan keberadaan pejabat fungsional itu. Selain itu,Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996 (disempurnakan dengan keputusan nomor 091/2001) dan Keputuan