3 Persyaratan Utama Lolos Peserta Sertifikasi Guru 2013

Pada tanggal 7 Juli 2013, Badan PSDMP, dan PMP Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, melalui situs resmi Sertifikasi Guru di http://sergur. kemdiknas.go.id mengeluarkan pengumuman daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 dengan melalui beberapa tahapan mulai dari verifikasi berkas melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota sampai pelaksanaan UKG Online oleh seluruh peserta bakal calon sertifikasi 2013 dan penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013. 
Peserta pelaksanan UKG Online Sertifikasi Guru 2013 dengan mata ujian kompetensi pedagogik dan profesional , tercatat sebanyak 601.363 guru sebagai peserta UK sertifikasi guru 2013, dari jumlah itu sebanyak 562.315 guru telah menyelesaikan ujian, sedangkan yang tidak mengikuti Uji Kompetensi (UK) sebanyak 38.980 guru dan sebanyak 68 guru tidak menyelesaikan Uji Kompetensi Sertifikasi Guru 2013.
Dari jumlah peserta pelaksanan UKG Online sertifikasi guru 2013 banyak peserta yang tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013, persyaratan ini sangat mendasar dan harus dipenuhi oleh guru untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru 2013.
Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 Tahun ini sangat ketat dengan melalui beberapa tahapan verifikasi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, tidak ada istilah ajimumpung atau hal-hal lain yang melonggarkan peserta untuk ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi, pihak penyelenggara sertifikasi guru telah menegaskan bahwa 'Selama pelaksanaan dan proses verifikasi tidak dibebankan biaya ataupun memungut biaya apapun' jadi jika ada di Instansi terkait anda yang memungut biaya agar di tetapkan sebagai Peserta Sertifikasi Guru segera melaporkan hal tersebut, hal ini disampaikan karena maraknya oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Penyelenggara Sertifikasi Guru memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan.
3 Persyaratan Utama Lolos Peserta Sertifikasi Guru 2013
Tiga Persyaratan Utama Peserta Sertifikasi Guru 2013 ini sangat simpel sekali dan sudah dimiliki oleh guru terutama pada point ke 3 dari persyaratan tersebut, Apa saja persyaratan utama itu?
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
    - Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
    - Memiliki Golongan minimal IV/A.
Tiga persyaratan inilah yang menyebabkan peserta UKG Online banyak yang gugur atau belum memenuhi standar untuk disertifikasi, Jadi....Jika ingin mendapatkan gelar Guru Profesional/Sertifikasi tingkatkan kualifikasi pendidikan anda, jangan menyerah, kompetensi sebagai pendidik harus mempuni alias memiliki kemampuan dibidangnya/guru.
 

0 komentar:

Posting Komentar