Tampilkan postingan dengan label Pendataan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendataan. Tampilkan semua postingan

Alamat Alternatif Membuka Situs Padamu Negeri



Mungkin beberapa hari ini Anda termasuk orang yang kesulitan membuka situs layanan Padamu Negeri yang berdomain padamu.kemdikbud.go.id. Jika Anda mengalami hal tersebut, Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa membuka situs layanan informasi terpadu Padamu Negeri melalui alamat alternatif ini, http://118.98.222.83/

Untuk saat ini proses yang sedang melayani proses pendataan Nomor Unik Pendidik

Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri

Aktivasi akun sekolah di layanan informasi terpadu Padamu Negeri dilakukan oleh Operator Sekolah. Aktivasi akun sekolah ini untuk proses pemutakhiran data NUPTK tahun 2013. Pemutakhiran data atau disebut juga verivikasi validasi (verVal) dilaksanakan secara online melalui layanan Padamu Negeri.

Bagi Operator Sekolah, akun sekolah yang telah diaktifkan ini nantinya digunakan untuk proses

Prosedur Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK



Mulai Juni mendatang Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) sebagai pengelola NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) mulai melakukan proses verifikasi dan validasi (VerVal) NUPTK. Proses ini dilakukan setelah Kemendikbud merilis Situs Layanan Sistem Informasi Terpadu PADAMU NEGERI.

NUPTK merupakan kode identitas unik berupa 16

Cara Melihat Data NUPTK di Situs Padamu Negeri



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merilis situs Layanan Sistem Informasi Terpadu Online. Situs itu diberi nama Padamu Negeri yang merupakan singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Situs yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) ini

Orang-orang Yang Terlibat Dalam Sistem Dapodik

Sistem pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melibatkan banyak orang mulai dari pusat sampai daerah. Dapodik yang digagas oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mulai diterapkan tahun 2012. Sebagai upaya untuk menjaring data  3 data utama yaitu terkait peserta didik, tenaga kependidikan (guru), dan satuan pendidikan (sekolah). Berikut

Dapodik Adalah Tanggung Jawab Kepala Sekolah



Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan program pendataan yang digalang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai tahun 2012. Tidak lengkapnya data yang dikirim ke pusat melalui sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah.

Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud,

SK Tunjangan Guru tidak Hanya Berdasar Dapodik



Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan guru tidak hanya ditentukan oleh Data Pokok Kependidikan (Dapodik). SK aneka tunjangan, baik itu tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik Tenaga Kependidikan (P2TK). SK tunjagan itu diterbitkan berdasarkan data Dapodik dan Petunjuk Teknis.

Kepala Sub

Solusi Perbaiki Dapodik Agar SK Tunjangan Benar



Surat Keputusan (SK) untuk tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik didasarkan pada Data pokok pendidikan (Dapodik). Jika data guru di Dapodik belum benar bisa menyebabkan SK tunjangan guru tidak keluar. Guru harus terus memperbarui datanya di Aplikasi Dapodik.

Dapodik adalah program pendataan yang menjaring tiga data pokok pendidikan seluruh Nasional

7 Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit



Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen.

Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif,

Alamat Baru Situs Pengecekan Tunjangan Guru

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mengalihkan situs pengecekan data aneka tunjangan. Untuk mengecek atau melihat status aneka tunjangan berubah alamat situsnya. Aneka tunjangan yang bisa dicek itu meliputi; tunjangan Profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik.

Sebelumnya untuk mengecek status tunjangan guru

Cara Memperbaiki Masalah JJM pada Dapodik



Penyebab adanya guru yang belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen adalah karena adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.

Data yang tampil di website P2TK

Alternatif Pengecekan Data Guru dari P2TK Dikdas

Banyaknya guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang ingin melihat datanya di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat P2TK Dikdas) membuat laman situsnya sering down. Direktorat P2TK Dikdas menyediakan alamat situs baru sebagai alternatif alamat untuk cek verifikasi data PTK atau guru bisa lebih cepat jika yang lama lambat.

Alamat situs untuk mengecek data

Jika SKTP Belum Keluar Segera Perbaiki Dapodik



Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal SK Dirjen sebagian besar sudah diterbitkan oleh Direktorat P2TK. Bagi guru yang sudah mengecek SK Dirjen-nya dan belum keluar tentu gelisah. Ini terjadi karena namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga terancam tidak akan mendapat tunjangan profesi.

Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak

SKTP Diterbitkan Melalui Dapodik dan Manual



Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penerbitan SKTP atau juga dikenal dengan SK Dirjen menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data guru dari Dapodik dan juga diterbitkan secara manual.

Sekilas tentang Dapodik adalah pendataan

Cara Cek Dapodik Sekolah di Pendataan Dikdas

Sampai saat ini proses pengiriman data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah masih terus berlangsung. Dapodik menjadi sangat penting karena dijadikan dasar dalam banyak hal, seperti; pemberian bantuan sekolah, tunjangan profesi guru, bahkan juga untuk dasar pemilihan sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Baru. Semua data sekolah, mulai dari sarana prasarana, tenaga pendidik dan peserta didik bisa

Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?



Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (opertaor) masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke

Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online

Ada sedikit perbedaan antara Petunjuk Teknis atau JUKNIS BOS 2013 dengan sebelumnya. Perbedaan itu salah satunya terlihat dari perintah untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah seperti yang sudah berlangsung selama ini.

Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah data yang sudah diperbarui tersebut dikirim secara online. Dapodik akan digunakan sebagai sebagai dasar perencanaan dalam

Cara Memperbaiki Data Guru (PTK) Bermasalah



Sudahkah Bapak Ibu mengecek data dirinya yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS)? Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) bagi guru yang sudah bersertifikat akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK).

Sampai saat ini masih saja banyak ditemukan data guru atau PTK yang masih banyak

Tunjangan Profesi Disalurkan Langsung ke Guru



Mulai tahun 2013 pencairan uang tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi tidak akan melalui pemerintah daerah lagi. Tunjangan profesi akan langsung disalurkan ke rekening guru.

Penyaluran dana tunjangan sertifikasi sebelumnya melalui pemerintah kota atau kabupaten sering kali terlambat diterima guru. Hal inilah yang mendasari kebijakan pemerintah untuk menyalurkan langsung uang

Cek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS

Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke