SK Tunjangan Guru tidak Hanya Berdasar Dapodik



Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan guru tidak hanya ditentukan oleh Data Pokok Kependidikan (Dapodik). SK aneka tunjangan, baik itu tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik Tenaga Kependidikan (P2TK). SK tunjagan itu diterbitkan berdasarkan data Dapodik dan Petunjuk Teknis.

Kepala Sub

0 komentar:

Posting Komentar