Guru Bukan Sarjana Pendidikan Dipermasalahkan di MK





VIVAnews - Banyaknya guru yang bukan lulusan sarjana pendidikan dipermasalahkan. Tujuh orang mahasiswa dari kampus berlatar belakang pendidikan menggugat Undang-undang tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh mengatakan, Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah memberi ruang kepada sarjana non pendidikan untuk menjadi

0 komentar:

Posting Komentar