Guru Bukan Sarjana Pendidikan Dipermasalahkan di MK
VIVAnews - Banyaknya guru yang bukan lulusan sarjana pendidikan dipermasalahkan. Tujuh orang mahasiswa dari kampus berlatar belakang pendidikan menggugat Undang-undang tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh mengatakan, Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah memberi ruang kepada sarjana non pendidikan untuk menjadi
0 komentar:
Posting Komentar