Panduan Pemberian Tunjangan Fungsional Guru
Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF). Pemberian tunjangan fungsional kepada guru bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterimanya dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta
0 komentar:
Posting Komentar