Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Baru SD
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga menyisipkan bab khusus tentang Kurikulum, yang diletakkan pada Bab XIA.
Kerangka Dasar Kurikulum Baru sesuai dengan PP No. 32 Tahun 2013 berisi landasan fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka
0 komentar:
Posting Komentar