Diskriminasi Wanita di Tempat Kerja (Talissa Carmelia)

      Wanita yang bekerja bukanlah suatu pemandangan yang asing saat ini. Wanita bekerja dalam berbagai profesi di sekitar kita. Dari profesi yang bergengsi hingga profesi  yang tidak biasa. Namun banyak yang lebih memilih pria dibandingkan wanita. Hal tersebut sering menjadi kekhawatiran bagi wanita.

       Di saat wanita diterima di dalam suatu pekerjaan, terdapat suatu kekhawatiran baru terhadap wanita. Wanita sering diperlakukan tidak adil dalam bekerja.  Bahkan wanita harus mampu menjaga dirinyadari berbagai diskriminasi yang sering terjadi di tempat kerja. Diskriminasi di tempat kerja ini beragam bentuk dan oleh siapa. Diskriminasi yang paling sering dialami adalah diskriminasi dalam promosi jabatan. Ketika wanita dan pria menjadi calon untuk dipromosikan, maka wanita sering kalah bersaing denganpria. Karena pria dianggap memiliki kemampuan yang lebih baik dan lebih dapat diandalkan dibandingkan wanita.

      Menurut Deaux & Emswiller, keberhasilan laki-laki seringkali dihasilkan melalui kemampuan yang tinggi (misalnya bakatatau kecerdasannya). Sedangkan keberhasilan wanita cenderung dikaitkan dengankeberuntungan. Bahkan di saat wanita ditawarkan untuk promosi jabatan, sering sekali itu adalah sebuah modus para atasan untuk berhubungan dengan karyawan wanita tersebut.  Oleh karena itu, promosi jabatan untuk wanita harus dipertimbangkan dan diselidiki lebih jauh.

     Diskriminasi lain yang sering terjadi adalah pelecehan seksual terhadap karyawan wanita. Pelecehan seksual ini bisa dilakukan oleh atasan maupun sesama rekan kerja. Bentuk pelecehan bisa berupa perkataan juga secara tindakan, seperti “hai cewe”,” eh gendut” , "memegang bagian tubuh wanita seenaknya" , "meminta untuk lembur karena ada modus".  Melalui perkataan atau tindakan mampu dibilang sebuah pelecehan, tergantung oleh pendapat setiap orang.

     Diskriminasi yang sering terjadi di tempatkerja juga sering terjadi pada wanita yang telah berkeluarga ataupun mau berkeluarga. Banyak masyarakat yang masih berpendapat bahwa wanita seharusnya berada di rumah dan menjadi ibu rumah tangga. Di saat wanita hamil, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 membahas hak-hak reproduksi perempuan. Padapasal 82 tentang cuti melahirkan dan keguguran dan pasal 83 tentang menyusui anak. Masih banyak perusahaan yang belum memberikan gaji penuh, sesuai undang-undang. Selain itu, fasilitas-fasilitas untuk para wanita yang sedanghamil pun tidak dipenuhi, misalnya tempat untuk menyusui di tempat pekerjaan.

      Oleh karena itu, wanita harus mampu melihat situasi dan kondisi di tempat kerja. Agar mampu menghindari berbagai kemungkinan buruk yan terjadi di tempat kerja.  Bukan berarti bahwa setiap wanita yang bekerjaakan menjadi korban pelecehan. Namun akan lebih baik bagi wanita untuk  lebih berhati-hati dan mampu bertindak pintar di tempat kerja. Menjadi wanita yang mampu berkontribusi  dan menjadi individu yang mandiri serta kuat.

23 September 2013

0 komentar:

Posting Komentar