12 HAK KESEHATAN REPRODUKSI
Tau ga sih kalok kita sebagai Remaja mempunyai hak reproduksi jumlah jumlahnya 12 lho, apa aja itu?
Ini dia :
1. HAK UNTUK HIDUP
Setiap Perempuan mempunyai hak untuk dibebaskan dari resiko kematian karena Kehamilan, Melahirkan, infeksi menular seksual (IMS) dan HIV & AIDS
2. HAK ATAS KEBEBASAN DAN KEAMANAN
Setiap Individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya. Tidak seorangpun dapat DIPAKSA untuk Hamil atau menjalani Sterilisasi serta Aborsi
3. HAK ATAS KESEJAHTERAAN DAN BEBAS
Hak untuk kesejahteraan dan bebas dari Segala Bentuk Perbedaan, Diskriminasi, termasuk kehidupan berkeluarga dan reproduksinya
4. HAK ATAS KERAHASIAAN PRIBADI
Pelayanan reproduksi dilakukan dengan menghormati kerahasiaan, dan bagi perempuan diberi hak untuk menentukan pilihan reproduksinya
5. HAK UNTUK KEBEBASAN BERFIKIR
Hak atas kebebasan berfikir termasuk kebebasan dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan,filosofi dan tradisi yang akan membatasi kebebasan berpikir tentang kesehatan kesehatan reproduksi
6. HAK UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI DAN PENDIDIKAN
Hak atas informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan masalah kesehatan reproduksi termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan seseorang maupun keluarga
7. HAK MEMILIH BENTUK KELUARGA
Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
8. HAK UNTUK MEMUTUSKAN
Hak untuk memutuskan kapankah dan akankah punya anak
9. HAK MENDAPATKAN PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN KESEHATAN
Termasuk hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, harga diri, kenyamanan, kesinambungan, pelayanan dan hak berpendapat
10.HAK MENDAPATKAN MANFAAT DARI HASIL KEMAJUAN
Temasuk pengakuan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima
11. HAK ATAS KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERPARTISIPASI DALAM POLITIK
Artinya antara lain setiap orang mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar menempatkan masalah hak dan kesehatan reproduksi sebagai prioritas dalam kebijakan politik negaranya
12.HAK UNTUK BEBAS DARI PENGANIAYAAN DAN PERLAKUAN BURUK
Termasuk hak anak-anak agar terlindungi dari eksploitasi dan penganiayaan sexsual serta hak setiaporang untuk dilindungi dari pemerkosaan, kekerasan, dan penyiksaan
0 komentar:
Posting Komentar