Sekolah Dilarang Memotong BSM
Jakarta --- Salah satu bentuk kompensasi dari  penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah bertambahnya jumlah  penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM). Tahun lalu siswa penerima BSM  berjumlah 5,9 juta orang, sedangkan tahun ini melonjak menjadi 13,5 juta  orang. BSM akan disalurkan langsung ke siswa melalui sekolah, tanpa ada  potongan dari sekolah.
"Sekolah tidak boleh mengambil BSM untuk alasan  apapun," tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemdikbud), Ainun Na’im, saat talkshow di Radio KBR 68H, pada Rabu  pagi (26/6), di studio Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Jakarta.  Besaran BSM untuk SD sebesar Rp 225.000/semester/anak, untuk SMP sebesar  Rp 375.000/semester/anak, dan untuk SMA/SMK sebesar Rp  500.000/semester/anak.
Ainun juga menjelaskan, anggaran untuk BSM diambil  dari 20% alokasi dana untuk pendidikan dari total APBN. “Bukan hanya  BSM yang sekarang, tapi juga BSM sebelumnya,” tuturnya. Anggaran  pendidikan sebesar 20% dari APBN tersebut tidak seluruhnya dikelola  Kemdikbud, melainkan didistribusikan ke daerah.
Ia juga menjelaskan, saat ini masih merupakan  periode identifikasi untuk keluarga miskin yang berhak mendapatkan Kartu  Perlindungan Sosial (KPS). KPS digunakan untuk mengambil BSM dan  Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Periode identifikasi  tersebut akan berlangsung hingga akhir Juli.
Saat ini, katanya, KPS sudah didistribusikan ke  5,6 juta keluarga miskin. Sedangkan berdasarkan data, ada sekitar 15,5  juta keluarga yang berhak menerima KPS. Untuk memastikan pembagian KPS  tepat sasaran, dilakukan pengecekan di lapangan. Misalnya di kelurahan  atau desa, pengecekan lapangan akan dilakukan langsung oleh perangkat  desa atau musyawarah desa.
Bagi keluarga yang merasa berhak mendapatkan KPS  namun belum terdaftar sebagai penerima, bisa melapor ke posko yang sudah  ditentukan. “Kalau sekarang ada anggota masyarakat yang tidak mampu,  tapi tidak menerima KPS, segera hubungi kelurahan atau pos pengaduan di  Kementerian Sosial atau UKP4,” imbau Ainun.
Untuk pengaduan mengenai BSM, masyarakat bisa  melapor ke Kemdikbud melalui call center 177, sms ke nomor 0811976929,  dan email ke pengaduan@kemdikbud.go.id.  Pengaduan juga bisa disampaikan ke Unit Kerja Presiden Bidang  Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) melalui sms ke nomor 1708  atau mengunjungi situs www.lapor.ukp.go.id.






