Tampilkan postingan dengan label UKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UKG. Tampilkan semua postingan

Tahapan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013

Posting berikut ini akan membahas tentang Tahapan Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 dalam tahapan ini akan dijelaskan secara rinci dan detail, dimohon untuk membacanya secara jelas.

1. Pelaksanaan Uji Kompetensi
Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 s.d. 2015 mengikuti uji kompetensi berlokasi masing-masing kabupaten/kota. Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan. Khusus bagi guru SMK bidang produktif, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan kompetensi keahlian, informasi lengkap tentang program studi keahlian dapat dilihat pada Lampiran 7B. Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru wajib meneliti nomor peserta dan kode bidang studi yang akan disertifikasi serta soal uji kompetensi yang akan diikuti karena penggantian kode bidang studi tidak dapat dilakukan pada saat uji kompetensi berlangsung.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013
Badan PSDMPK-PMP menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan:
A. Urutan prioritas penetapan peserta; 
B. Hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan;
C. Skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.

3. Pencetakan Format A0 dan Penyiapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru. Penetapan pola tersebut mempertimbangkan: 1) kesiapan diri dari spek profesional, 2) kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan sebagaimana dijelaskan pada BAB III. Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)
Format A0 yang telah diverifikasi, dikoreksi, dan diisi pola sertifikasi guru dikumpulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota bersamasama dengan pengumpulan dokumen/berkas sertifikasi guru. Jenis dokumen/berkas yang dikumpulkan sesuai pola sertifikasi guru yang dipilih (pola PSPL/ Portofolio/PLPG)

3 Persyaratan Utama Lolos Peserta Sertifikasi Guru 2013

Pada tanggal 7 Juli 2013, Badan PSDMP, dan PMP Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, melalui situs resmi Sertifikasi Guru di http://sergur. kemdiknas.go.id mengeluarkan pengumuman daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 dengan melalui beberapa tahapan mulai dari verifikasi berkas melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota sampai pelaksanaan UKG Online oleh seluruh peserta bakal calon sertifikasi 2013 dan penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013. 
Peserta pelaksanan UKG Online Sertifikasi Guru 2013 dengan mata ujian kompetensi pedagogik dan profesional , tercatat sebanyak 601.363 guru sebagai peserta UK sertifikasi guru 2013, dari jumlah itu sebanyak 562.315 guru telah menyelesaikan ujian, sedangkan yang tidak mengikuti Uji Kompetensi (UK) sebanyak 38.980 guru dan sebanyak 68 guru tidak menyelesaikan Uji Kompetensi Sertifikasi Guru 2013.
Dari jumlah peserta pelaksanan UKG Online sertifikasi guru 2013 banyak peserta yang tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013, persyaratan ini sangat mendasar dan harus dipenuhi oleh guru untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru 2013.
Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 Tahun ini sangat ketat dengan melalui beberapa tahapan verifikasi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, tidak ada istilah ajimumpung atau hal-hal lain yang melonggarkan peserta untuk ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi, pihak penyelenggara sertifikasi guru telah menegaskan bahwa 'Selama pelaksanaan dan proses verifikasi tidak dibebankan biaya ataupun memungut biaya apapun' jadi jika ada di Instansi terkait anda yang memungut biaya agar di tetapkan sebagai Peserta Sertifikasi Guru segera melaporkan hal tersebut, hal ini disampaikan karena maraknya oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Penyelenggara Sertifikasi Guru memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan.
3 Persyaratan Utama Lolos Peserta Sertifikasi Guru 2013
Tiga Persyaratan Utama Peserta Sertifikasi Guru 2013 ini sangat simpel sekali dan sudah dimiliki oleh guru terutama pada point ke 3 dari persyaratan tersebut, Apa saja persyaratan utama itu?
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
    - Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
    - Memiliki Golongan minimal IV/A.
Tiga persyaratan inilah yang menyebabkan peserta UKG Online banyak yang gugur atau belum memenuhi standar untuk disertifikasi, Jadi....Jika ingin mendapatkan gelar Guru Profesional/Sertifikasi tingkatkan kualifikasi pendidikan anda, jangan menyerah, kompetensi sebagai pendidik harus mempuni alias memiliki kemampuan dibidangnya/guru.
 

Cara Melihat Hasil Pengumuman UKG/UKA Sertifikasi Guru 2013

Tulisan berikut menjelaskan Cara Melihat Hasil Pengumuman UKG/UKA Sertifikasi Guru 2013. Pengumuman ini dikeluarkan/diterbitkan sabtu malam dini hari, hari ini pengumuman tersebut sudah dapat dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id di seluruh daerah Provinsi Kab/Kota melalui situs resmi yang menerbitkan hasil ini. Blog Pendidikan tidak bisa menayangkan Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru 2013 yang telah lulus dari UKG/UKA karena Admin Blog Pendidikan tidak memiliki hak paten untuk menayangkan Daftar Namanya, Blog Pendidikan bisa menjelaskan Cara Melihat Hasil Pengumuman UKG/UKA Sertifikasi Guru 2013.

Berikut Cara Melihat Hasil Pengumuman UKG/UKA Sertifikasi Guru 2013 :

1. Masuk kehalaman :  http://sergur.kemdiknas.go.id 
2. Memilih Pencarian berdasarkan : Kriteria dan Pencarian 'Dipojok kanan atas halaman sergur'
3. Memilih berdasarkan 'Pencarian' menggunakan NUPTK Anda Peserta Sertifikasi Guru 2013 Hasilnya seperti gambar dibawah ini:
4. Mlihat berdasarkan 'Kriteria' :
5. Pilih Provinsi dan Kab/Kota anda dan Hasilnya seperti ini:
6. Terima kasih dan selamat mencoba..

Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru 2013

Pelaksanaan UK/UKA sertifikasi guru 2013 yang dilaksanakan pada tanggal 3 - 15 Juni 2013 telah selesai dan ditetapkan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 diseluruh daerah indonesia, Daftar Peserta sertifikasi Guru 2013 ditetapkan dengan beberapa kriteria penilaian, selain hasil UK/UKA juga prioritas masa kerja, usia dan ijazah. Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 ini yang akan mengikuti Pola PLPG untuk ditetapkan sebagai Guru Profesional dan mendapatkan sertifikaat pendidik Profesional. 

Dibawah ini cara melihat Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 :
1. Masuk Kehalaman KLIK DISINI
2. Pilih Menu KRITERIA akan tampil seperti ini
2. Pilih 'Provinsi dan Kab/Kota'
4. Klik 'Tampilkan'
5. Akan tampil halaman Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 berdasarkan Pilihan 'Provinsi dan Kab/Kota.
6. Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.
Persiapkan diri untuk tahap selanjutnya...

Pengumuman Hasil UK/UKA Sertifikasi Guru 2013

Pelaksanaan Uji Kompetensi (UK) Sertifikasi Guru 2013 yang dahulunya disebut Uji Kompetensi Awal UKA telah berakhir yang dilaksanakan pada tanggal 3 -15 Juni 2013 serentak di seluruh Provinsi di Indonesia, pelaksanaan UK sertifikasi guru 2013 telah berakhir dan tinggal menunggu Pengumuman Hasil Uji Kompetensi (UK) sertifikasi Guru 2013, berdasarkan informasi yang beredar bahwa pengumuman UK sertifikasi guru 2013 akan di umumkan pada tanggal 30 Juni 2013, akhirnya bergeser, data kelulusan peserta UKA masih dalam proses validasi, pengumuman akan disampaikan melalui situs resmi http://sergur.kemdiknas.go.id/  para peserta UK tengah menantikan pengumuman hasil UK, apakah lulus atau tidak.

Peserta pelaksanan UK Sertifikasi Guru 2013 dengan mata ujian kompetensi pedagogik dan profesional , tercatat sebanyak 601.363 guru sebagai peserta UK sertifikasi guru 2013, dari jumlah itu sebanyak 562.315 guru telah menyelesaikan ujian, sedangkan yang tidak mengikuti Uji Kompetensi (UK) sebanyak 38.980 guru dan sebanyak 68 guru tidak menyelesaikan Uji Kompetensi Sertifikasi Guru 2013.

Pengumuman Hasil UK Sertifikasi Guru 2013

Setelah dilakukan perengkingan dengan pertimbangan usia, masa kerja dan hasil nilai UKG Sertifikasi Guru 2013, sebanyak 350.000 guru akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru 2013. Setelah mengikuti PLPG selama dua minggu dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Update :
Pengumuman Hasil UK/UKA Sertifikasi Guru 2013 Telah diterbitkan, berikut List Image Daftar Calon Sertifikasi Guru 2013 :

Pengumuman Hasil UK Sertifikasi Guru 2013 : LIHAT DISINI
Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru/2013 

Bagaimana Penilaian Peserta Terhadap Pelaksanaan UKG Online

Blog Pendidikan - Sesuai dengan judul posting ini Bagaimana Penilaian Peserta Terhadap Pelaksanaan UKG Online ? sebelumnya mohon maaf untuk semua pengunjung setia Blog Pendidikan yang telah memberikan komentar pada posting http://education-vionet.blogspot.com/2012/08/pengumuman-hasil-ukg-online-tahun-2012.html dan saya tidak sempat membalas komentar anda satu persatu. Komentar yg masuk kebanyakan dari peserta UKG Online yg menanyakan baik mengenai soal, pelaksanaan, jaringan, kunci jawaban sampai dengan banyaknya soal yg tidak ada pilihan jawaban yg benar pada opsi jawaban.
Laporan Perkembangan UKG Tahap II :
  1. UKG Online TAHAP II berlangsung tanggal 2 Oktober – 2 November 2012.
  2. Secara nasional, pada tahun 2012, data guru bersertifikat pendidik berjumlah 1.006.211 orang. Seluruh data ini telah disampaikan ke semua LPMP untuk diverifikasi dengan seluruh Dinas Pendidikan Kab/Kota, mengingat ada guru yang mutasi, meningkat kualifikasi pendidikannya, purna bakti, dsb. Dari 1.006.211 orang tersebut, sejumlah 918.909 orang guru telah terdaftar di server UKG.
  3. Peserta yang DIUNDANG (telah valid) mengikuti UKG Online tanggal 2 Okt – 2 November 2012 berjumlah 283.919 orang dari 336.272 orang yang diajukan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.
  4. Daftar Nama Peserta, Tempat Uji Kompetensi (TUK), dan Nama Mata Pelajaran yang diujikan dapat dibaca pada alamat http://ukg.kemdikbud.go.id
  5. Peserta yang mengikuti UKG Online adalah peserta yang DIUNDANG oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud. Hal ini dimaksudkan agar guru yang belum diundang tidak perlu hadir ke TUK. Dari data yang masuk ke pusat, tidak semuanya valid. Adapun data yang belum valid akan dilakukan verifikasi. Setelah valid, akan DIUNDANG UKG menyusul pada tanggal 30 Oktober 2012 (Undangan resmi akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota).
  6. Jumlah TUK dan peserta yang telah melaksanakan UKG hari Selasa, 2 Okt 2012 (328 TUK), Rabu, 3 Okt 2012 (344 TUK), 4 Okt 2012 (294 TUK), 5 Okt (238 TUK).
  7. Peserta yang belum DIUNDANG akan diverifikasi validitas datanya oleh LPMP ke Dinas Pendidikan kab/Kota, setelah datanya valid maka akan diundang untuk mengikuti UKG Online pada tanggal 30 Oktober 2012.
  8. Untuk menjaga obyektivitas dan keamanan UKG Online maka setiap orang HANYA mendapat kesempatan ujian satu kali (1 X). Apabila karena suatu hal yang sangat prinsip dan rasional, peserta harus mengikuti ujian ulang atau meneruskan ujian (misalnya PLN padam) maka peserta dapat mengikutinya setelah Pengawas Ujian melaporkan ke LPMP dan LPMP berkoordinasi dengan Tim UKG Pusat untuk pengaturan keamanan data dan update data server . Proses ini tidak dilakukan secara manual melainkan menggunakan aplikasi program komputer tertentu sebagaimana yang telah diketahui secara khusus oleh Petugas TI LPMP.
  9. Soal bergambar telah diperhitungkan secara teknis sehingga akan muncul dengan baik. Jika dijumpai kasus ada soal bergambar yang tidak muncul gambarnya, hal ini karena proses install paket soal tidak sempurna. Jika hal ini terjadi maka proses install paket soal di TUK sebaiknya dilakukan ulang pada saat peserta sedang tidak ujian (cukup dengan satu perintah dari consul sever ukgtool install paket-3. Perintah tersebut membutuhkan  2 - 3 menit).
  10. Terkait pengoperasian sistem aplikasi Teknologi Informasi (TI) di TUK, telah ada Standar Operasional Prosedur yang menjadi acuan kerja semua Operator TUK, dan telpon layanan khusus dari Tim TI dari LPMP dan Tim UKG Pusat, dan menggunakan media komunikasi khusus seperti SMS broadcast, Group face book  Uji Kompetensi Guru (UKG) Online : Layanan Sistem Ujian.
  11. Hasil pengecekan server sistem UKG Online di Brebes terdapat 12 Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang aktif sejak tanggal 1 Oktober 2012 dan telah melakukan sinkronisasi dengan server pusat. Dengan demikian dipastikan bahwa koneksi internet antara TUK dengan server pusat berjalan dengan baik berarti peserta dapat mengikuti ujian. Menurut informasi dari penanggungjawab teknis sistem UKG dari LPMP Jawa Tengah bahwa TUK tidak dapat ujian bukan karena tidak ada koneksi internet tetapi karena listrik padam. Kalau sekolah tersebut tidak memiliki genset, satu satunya cara mengatasi masalah tersebut adalah menunggu hingga listrik  menyala. http://ukg.kemdikbud.go.id/berita/details/laporan-perkembangan-ukg-tahap-ii-

Berikut Komentar Para Peserta UKG ONLINE :



Dari beberapa komentar yg ada apakah sudah sesuai dengan laporan hasil pelaksanaan UKG Online Tahap II dari tim pelaksana? satu pertanyaan dimanakah letak kesalahan itu apakah pada peserta, tim pelaksana, ataukah server dari UKG Online?
mengapa admin Blog Pendidikan tidak menjawab atau membalas seluruh komentar pada post http://education-vionet.blogspot.com/2012/08/pengumuman-hasil-ukg-online-tahun-2012.html padahal mereka sangat membutuhkan jawaban itu. saran : 
1. jika anda menemukan kekliruan atau kejanggalan dalam pelaksanaan diharapkan melapor pada panitia pelaksana setempat.
2. membaca seluruh tata cara sebelum memulai UKG Online
3. mengkondisikan soal-soal yg dianggap ada kekliruan kepada panitia
4. baca 11 point Laporan Perkembangan UKG Tahap II