Pengertian Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja adalah banyaknya orang yang dapat tertampung untuk bekerja pada suatu perusahaan atau suatu instansi (Disnakertrans, 2002). Kesempatan kerja ini akan menampung semua tenaga kerja yang tersedia apabila lapangan pekerjaan yang tersedia mencukupi atau seimbang dengan banyaknya tenaga kerja yang tersedia. Kebijaksanaan negara dalam kesempatan kerja meliputi upaya-upaya untuk mendorong pertumbuhan dan perluasan lapangan kerja di setiap daerah serta, per kembangan jumlah dan. kualitas angkatan kerja yang tersedia agar dapat memanfaaatkan seluruh potensi pembangunan di daerah masing-masing. Bertitik tolak, dari kebijaksanaan tersebut maka dalarn rangka mengatasi masalah perluasan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran, Departemen Tenaga Kerja dalam UU No. 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan memandang perlu untuk menyusun program yang mampu baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mendorong penciptaan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. Program-program ini dituangkan dalam kebijaksanaan pokok Sapta Karya Utania yang terdiri dari:
1. Perencanaan tenaga kerja nasional
2. Sistem informasi dan bursa tenaga kerja yang terpadu
3. Tenaga kerja pemuda mandiri profesional
4. Pemagangan
5. Hubungan industrial Pancasila dan perlindungan tenaga kerja
6. Ekspor tenaga kerja
1. Perencanaan tenaga kerja nasional
2. Sistem informasi dan bursa tenaga kerja yang terpadu
3. Tenaga kerja pemuda mandiri profesional
4. Pemagangan
5. Hubungan industrial Pancasila dan perlindungan tenaga kerja
6. Ekspor tenaga kerja
0 komentar:
Posting Komentar