Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB Dan Angka Kredit
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder).
Dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya, Menurut Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 17, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat untuk setiap jabatan guru.
Untuk Lebih Lengkapnya Tentang Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Dan Angka Kredit Silahkan Anda Unduh :
0 komentar:
Posting Komentar