Berkas Untuk Pola PLPG Sertifikasi Guru

Berkas Untuk Pola PLPG Sertifikasi Guru
Peserta yang memilih pola PLPG Sertifikasi Guru harus menyerahkan berkas sebagai berikut :

1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
5. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke
dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013, paling lambat tanggal 15 Maret 2013.

0 komentar:

Posting Komentar