Pembayaran Pensiun Sekaligus Tidak Berlaku Untuk PNS
Beberapa waktu lalu media-media ramai memberitakan adanya pembayaran pensiun PNS secara sekaligus dengan nominal mulai dari nominal 500 juta sampai 1,5 Milyar.
Tidak salah sih memang pembuat berita tersebut, karena tidak ada satupun pejabat Kementerian Keuangan yang mengklarifikasi permasalahan tersebut sampai akhirnya menyebar kemana-kemana.
Berita tersebut pada awalnya didasari keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, yang bertepatan juga dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) antara Pemerintah dan DPR. Klop sudah.
Berita sudah terlanjur menyebar sementara siapa yang menghembuskan isu ini tidak jelas. Buletin Penanganan Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara edisi ke-17 Februari 2013 mengulas tentang permasalahan ini. Tentu saja tidak terlepas dari adanya pengaduan masalah tersebut ke Presiden. Akan saya kutip intisari halaman pertama buletin tersebut.
Koordinasi Asdep Dumas dengan Biro Dana Pensiun, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan, diperoleh penjelasan sebagai berikut:
Tidak salah sih memang pembuat berita tersebut, karena tidak ada satupun pejabat Kementerian Keuangan yang mengklarifikasi permasalahan tersebut sampai akhirnya menyebar kemana-kemana.
Berita tersebut pada awalnya didasari keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, yang bertepatan juga dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) antara Pemerintah dan DPR. Klop sudah.
Berita sudah terlanjur menyebar sementara siapa yang menghembuskan isu ini tidak jelas. Buletin Penanganan Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara edisi ke-17 Februari 2013 mengulas tentang permasalahan ini. Tentu saja tidak terlepas dari adanya pengaduan masalah tersebut ke Presiden. Akan saya kutip intisari halaman pertama buletin tersebut.
Koordinasi Asdep Dumas dengan Biro Dana Pensiun, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan, diperoleh penjelasan sebagai berikut:
1. PMK tersebut merupakan peraturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Hal ini otomatis menjawab bahwa peraturan tersebut bukan untuk PNS, karena pengaturan pensiuan PNS mengacu kepada UU Nomor 11 TAhun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Yang dimaksud Dana Pensiun dalam PMK tersebut adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 di atas. Dana Pensiun ini bersiat sukarela dan tidak bersifat wajib.
3. Bentuk Dana Pensiun ini terdiri dari :
3.1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), didirikan oleh pemberi kerja, baik swasta atau BUMN, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. Sebagai contoh: Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun Astra, Dana PEnsiun Bank Mandiri dan Dana Pensiun Telkom.
3.2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK. Contohnya: DPLK BANK BNI, DPLK Bank BRI, DPLK Jiwasraya dan DPLK Manulife.
4. PMK tersebut tidak terkait dengan RUU ASN yang sedang dalam pembahasan, sehingga ketentuan mengenai pembayaran sekaligus untuk uang pensiun PNS sampai saat ini tidak ada.
Demikian informasi ini semoga memberikan pencerahan dan manfaat bagi kita semua.......
Demikian informasi ini semoga memberikan pencerahan dan manfaat bagi kita semua.......
0 komentar:
Posting Komentar