Kuota Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer K I dan K II Kemenag
Proses penyelesaian pengangkatan tenaga honorer K.I dan K.II di  lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang tak kunjung usai, tak  urung membuat Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kepala BKN dan Deputi Bidang SDM  KemenPAN & RB, Senin (8/7) di Gedung DPR RI Senayan - Jakarta.
Dalam RDP, setelah mendengarkan penjelasan pihak Pemerintah terkait  permasalahan tersebut, dalam pelaksanaan penyelesaiannya hendaknya  Pemerintah memperhatikan saran dan pendapat anggota Komisi VIII DPR BI,  antara lain: validasi data tenaga honorer K.I di lingkungan Kemenag yang  telah diverifikasi dan dilakukan audit hendaknya segera diangkat  menjadi CPNS. Sementara untuk pengangkatan tenaga honorer K.II dilakukan  secara transparan, adil dan akuntabel.
Pusat data BKN mencatat jumlah usulan untuk database K.I dari  lingkungan Kemenag sebanyak 29.471. Setelah dilakukan verifikasi dan  validasi (Verval) hanya sejumlah  10.875 dinyatakan MK, sedangkan  sisanya 18.596 TMK. Selanjutnya setelah uji publik dan proses quality assurance (QA), dari 10.875 K.I tersebut hanya 9.476 dinyatakan MK dan 1.399 lainnya TMK. Karena jumlahnya masih terlalu banyak (500 lebih – red),  maka sesuai kebijakan Pemerintah dilakukan proses Audit untuk Tujuan  Tertentu (ATT) yang hingga berita ini diturunkan belum ada hasil  akhirnya.
Sementara untuk K.II, pusat data BKN mencatat K.II di lingkungan Kemenag  pasca-uji publik sejumlah 49.662. Jumlah tersebut berasal dari database awal usulan sejumlah 39.255, luncuran K.I sejumlah 6.269 (dari Verval 5.361 dan QA 908) dan usul tambahan sebanyak 4.138.  








