Tampilkan postingan dengan label CPNS 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CPNS 2013. Tampilkan semua postingan

Kuota Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer K I dan K II Kemenag

Proses penyelesaian pengangkatan tenaga honorer K.I dan K.II di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang tak kunjung usai, tak urung membuat Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kepala BKN dan Deputi Bidang SDM KemenPAN & RB, Senin (8/7) di Gedung DPR RI Senayan - Jakarta.
Dalam RDP, setelah mendengarkan penjelasan pihak Pemerintah terkait permasalahan tersebut, dalam pelaksanaan penyelesaiannya hendaknya Pemerintah memperhatikan saran dan pendapat anggota Komisi VIII DPR BI, antara lain: validasi data tenaga honorer K.I di lingkungan Kemenag yang telah diverifikasi dan dilakukan audit hendaknya segera diangkat menjadi CPNS. Sementara untuk pengangkatan tenaga honorer K.II dilakukan secara transparan, adil dan akuntabel.

Kuota Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer K1 dan K2 Kemenag
Pusat data BKN mencatat jumlah usulan untuk database K.I dari lingkungan Kemenag sebanyak 29.471. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi (Verval) hanya sejumlah  10.875 dinyatakan MK, sedangkan sisanya 18.596 TMK. Selanjutnya setelah uji publik dan proses quality assurance (QA), dari 10.875 K.I tersebut hanya 9.476 dinyatakan MK dan 1.399 lainnya TMK. Karena jumlahnya masih terlalu banyak (500 lebih – red), maka sesuai kebijakan Pemerintah dilakukan proses Audit untuk Tujuan Tertentu (ATT) yang hingga berita ini diturunkan belum ada hasil akhirnya.
Sementara untuk K.II, pusat data BKN mencatat K.II di lingkungan Kemenag pasca-uji publik sejumlah 49.662. Jumlah tersebut berasal dari database awal usulan sejumlah 39.255, luncuran K.I sejumlah 6.269 (dari Verval 5.361 dan QA 908) dan usul tambahan sebanyak 4.138. 

Kuota Pengangkatan CPNS K2 30 Persen

Humas BKN, Rasa keingintahuan masyarakat  dalam hal penyelesaian tenaga honorer tak urung membuat beberapa pemerintah kabupaten kewalahan. Untuk mencari kejelasan informasi mengenai hal tersebut, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi koordinasi terkait masalah masalah penyelesaian honorer Kategori II (K.II) ke Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (5/7). Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Humas BKN Tomy Donardi dan Kepala Seksi Pengendalian Kepegawaian I A II Wibowo. Dalam kunjungan tersebut perwakilan rombongan, Joko Suyono menanyakan terkait kuota 30 % dari K.II yang akan diangkat  menjadi CPNS. Joko Suyono juga mempertanyakan terkait bagaimana mekanisme seleksi atau ujian untuk K.II. Menurutnya bahwa  hal tersebut menjadi kekhawatiran para K.II di daerahnya.

Kuota Pengangkatan CPNS K2 30 Persen

Menanggapi permasalahan kuota 30% bagi K.II tersebut, Tomy Donardi mengatakan bahwa jika hal tersebut merupakan kebijakan KemenPAN & RB pastinya telah melalui berbagai pertimbangan. Sampai saat ini menurut Tomy bahwa pihak BKN belum memperoleh informasi yang pasti besaran kuota untuk K.II. “Hal tersebut bisa saja terjadi karena pertimbangan kemampuan keuangan Negara,” jelas Tomy.
Sementara terkait permasalahan mekanisme seleksi, Wibowo menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 untuk pelaksanaan seleksi K.II dilakukan secara tertulis dan seerempak di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan untuk pembuatan soal, menurut Wibowo akan dilakukan kerjasama dengan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan untuk proses mekanisme seleksi terdiri dari dua jenis soal yakni tes kemampuan dasar (TKD)  dan tes kompetensi bidang (TKB). “Sedangkan untuk penomoran peserta sampai sekarang ini belum dibahas,” 

Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS

Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
Tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Tenaga honorer K2 yaitu Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.



Download PP No. 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Bidang Studi Guru Honorer K2 Harus Lengkap

Bidang Studi Guru Honorer K2 Harus Lengkap - Tepatnya pada tanggal 26 Juli 2013 BKN mengeluarkan pengumuman melalui situs bkn.go.id yang berisi penyampaian kepada kepada Kepala Biro Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Biro Kementerian Agama, dan Kepala Badan Kepegawian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota perihal Kelengkapan Jenis dan Rincian Bidang Studi Guru Tenaga Honorer KII, yang mana surat pengantar dan hasil penelitian tersebut harus disampaikan paling lambat 10 Juli 2013, melalui email satgashonorer@gmail.com.

Berarti Guru Tenaga Honorer K2 akan mengisi data sesuai dengan SK penetapan sebagai guru berdasarkan jenis dan bidang studi yang diampuh. Karena banyaknya Guru Honorer Kategori 2 datanya tidak dilengkapi dengan jenis dan bidang studi yang diajarkan, maka dari itu BKN mengeluarkan pengumuman berdasarkan Surat pengantar yang telah disampaikan.
Terima kasih.

Daftar Nama Tenaga Honorer K2 Lengkap

Berikut ini telah diumumkan daftar TENAGA HONORER Instansi Daerah KATEGORI II wilayah Kerja Kanreg I s/d XII untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kanreg Badan Kepegawaian Negara atau BKD/Biro Kepegawaian instansi yang terkait.

1. Daftar Tenaga Honorer Kategori II Instansi Pusat
2. Daftar Tenaga Honorer Kategori II Instansi Daerah
 sumber : http://www.bkn.go.id/in/component/content/article/2328.html

Ujian Tulis Tenaga Honorer K2 September 2013

Pelaksanaan seleksi ujian tertulis tenaga honorer kategori K2 yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 mengalami penundaan. “Menurut rencana, pelaksanaan seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada bulan September 2013,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB  Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (21/05).
 
Penundaan itu, menurut Tasdik, karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer  K2 oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai.
 
Dijelaskan, untuk test kompetensi dasar (TKD), materinya  terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, ditambah dengan dan test kompetensi bidang.
 
Tenaga honorer kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer K2 dilakukan melalui test secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014.
 
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.

Jadwal Ujian Tulis Tes Kompetensi Dasar Tenaga Honorer K2

Pelaksanaan seleksi ujian tertulis tenaga honorer kategori K2 yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 mengalami penundaan. “Menurut rencana, pelaksanaan seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada bulan September 2013,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB  Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (21/05).
Penundaan itu, menurut Tasdik, karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer  K2 oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai.
Tenaga honorer kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer K2 dilakukan melalui test secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.

Jadwal Penanganan Tenaga Honorer K2
 

No.

Kegiatan

Penanggung Jawab

Waktu

I

Penyusunan Listing Tenaga Honorer K2



1.

BKN menerima daftar nama tenaga honorer K2 sesuai dengan SE Kementerian PANRB nomor 3 tahun 2012

BKN

Juni 2012

2.

Penyusunan listing data tenaga honorer per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan unit kerja) oleh BKN

BKN

November 2012

3.

Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada kantor regional BKN

BKN

Desember 2012

4.

Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada PPK pusat dan daerah, dan setelah 7 hari harus mengumumkan

BKN/Kanreg BKN

20 Maret 2013

5.

PPK mengumumkan listing data tenaga honorer K2 melalui pengumuman/media cetak/media online selama 7 hari setelah menerima daftar dari BKN

Instansi

27 Maret-2 April 2013

6.

PPK melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dari hasil pemeriksaan. Tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat 30 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Ka. BKN

Instansi

1 April-1 Mei 2013

7.

Ka. BKN menyusun listing data tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK

BKN

Juni-Juli 2013

8.

Penyampaian kembali listing tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK

BKN

Agustus 2013

 
II

 
Pelaksanaan Tes



1.

Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang




a. Persiapan




1) Pembentukan panitia seleksi CPNS instansi dan nasional

Kementerian PANRB, BKN dan Instansi

April-Mei 2013


2) Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K2 secara nasional

Kementerian PANRB dan BKN

Maret-Mei 2013


3) Penyusunan rencana anggaran pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 tahun 2013 oleh instansi dan Panselnas

Kementerian PANRB, BKNdan Instansi

Desember, surat ke Menteri Keuangan Desember 2012 dan 25 Januari 2013


4) Finalisasi anggaran tenaga honorer K2

Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB

Akhir Mei 2013


5) Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013

Menteri PANRB

Juni 2013


6) Pembuatan master soal dan format LJK ujian kompetensi dasar

Konsorsium

Juni-Juli 2013


7) Pencetakan LJK dan soal ujian kompetensi dasar dan pendistribusian ke Instansi

Konsorsium

Agustus 2013


8) Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian

Instansi

Agustus 2013


9) Pembuatan buku petunjuk/taat tertib ujian

Konsorsium dan Instansi

Agustus 2013


10) Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar

Menteri PANRB, Konsorsium, dan Instansi

Agustus 2013


 
b. Proses Seleksi Administrasi




1) Proses penomoran peserta seleksi dan pencetakan kartu tanda peserta ujian

Instansi

Agustus 2013


2) Pembuatan surat undangan/pengumuman pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga honorer K2

Instansi

Agustus 2013


Penetapan passing grade tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang

Menteri PANRB berdasarkan pertimbangan Konsorsium (tes kompetensi dasar), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Budaya, BKN (tes kompetensi bidang)

September 2013


 
c. Pelaksanaan Ujian:




1) Kompetensi dasar dan kompetensi bidang untuk tenaga pelayanan dasar (guru, tenaga kesehatan) pada hari yang sama
2) Kompetensi dasar dan bidang (Administrasi Umum/ADMUM untuk tenaga administrasi dan penyuluh) pada hari yang sama

  • Konsorsium, Panselnas, untuk tes kompetensi dasar
  • Kementerian Kesehatan untuk tes bidang kesehatan
  • Kementerian Pendidikan dan Budaya untuk tes bidang guru
  • BKN untuk tes bidang ADMUM

September 2013


3) Pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang

Konsorsium

September-Oktober 2013


4) Penyampaian hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Konsorsium yang ditandatangani Konsorsium dan Panselnas

PPanselnas, Konsorsium, dan Instansi

Oktober 2013


5) Pengumuman hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan bidang dalam website www.bkn.go.id

Kepala BKN dan Instansi

Oktober 2013


6) Penyusunan pertimbangan teknis tenaga honorer K2 yang lulus ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang oleh Kepala BKN

Kepala BKN

Oktober 2013


7) Pengumuman kelulusan CPNS berdasarkan kompetensi dasar dan bidang

Instansi

November 2013

3.

Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer K2 per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN

Menteri PANRB

November 2013

4.

Pemberkasan dari instansi untuk usul penetapan NIP CPNS

Instansi

Desember 2013

5.

Penetapan NIP CPNS dari tenaga honorer K2

BKN

Desember 2013

6.

Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2

Kementerian PANRB dan BKN

Desember 2013

7.

Penyampaian NIP kepada Instansi

BKN

Desember 2013

8.

Penetapan SK CPNS

Instansi

Januari 2014

Demikian informasi singkat ini semoga memberikan manfaat.

Ujian Tulis Tenaga Honorer K2 Bergeser

Humas BKN, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer Kategori II (K.II) dilakukan melalui tes secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Sementara pelaksanaan ujian tertulis tenaga honorer K.II yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 akan mengalami pergeseran jadual. “Menurut rencana, seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada September 2013,” ujar Sekretaris Kementerian PAN & RB  Tasdik Kinanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (21/05).

Ujian Tulis Tenaga Honorer K2 Bergeser

Pergeseran jadual tersebut menurut Tasdik karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. “Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K.II oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah Daerah belum selesai,” imbuh Tasdik.

Untuk tes kompetensi dasar (TKD), materinya  terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, ditambah dengan dan tes kompetensi bidang.

Sumber data BKN mencatat bahwa total tenaga honorer K.II per 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, terdiri dari 500.168 dari instansi Daerah dan 59.723 dari instansi Pusat.

Download Soal Latihan CPNS Tenaga Honorer Kategori 2

Sesuai dengan informasi yang bersumber dari BKN bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Untuk Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) akan dilakukan secara Online yakni dengan systim Computer Assisted Test (CAT). Sistim ini bekerja untuk mengantisipasi kecurangan dan memaksimalkan hasil serta mempercepat waktu pelaksanaan ujian atau tes CPNS untuk Kategori 2 (K2). Solusi yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seleksi penerimaan pegawai secara obyektif, transparan, serta jujur. Hal ini dikarenakan masing-masing peserta tes mengerjakan soal ujian yang berbeda dan dapat seketika mengetahui hasilnya setelah pelaksanaan ujian usai. 
Melalui penggunaan CAT, para peserta menjawab soal secara mudah dalam memilih jawaban yang benar dengan mengklik mouse (tidak dibutuhkan lembar jawaban komputer/LJK). Di samping itu, hasil tes tidak dapat diubah-ubah.
Dibawah ini Blog Pendidikan berbagi referensi untuk rekan semua yang akan mempersiapkan diri dalam mengikuti Tes Uji Kompetensi Tenaga Honorer Kategori 2 K2, semoga referensi soal dibawah ini bisa bermanfaat untuk kita semua. 

Sejarah Nasional
Kebijakan Pemerintah
Bahasa Indonesia 1
Bahasa Indonesia 2
Falsafah Ideologi
Arismatik
Tes Bakat Skolastik
Tes Koran
Tata Negara
Antonim
Tes Logika Angka
Logika Formil
Tes Reading
Drawing
Tes Padanan Hubungan
Sinonim
Tes Seri
Toefl
Amandemen UUD 1945

Demikian Referensi  Soal Latihan CPNS Tenaga Hunorer Kategori 2 semoga bermanfaat....

Tes Penerimaan CPNS Melalui Computer Assisted Test (CAT)

Computer Assisted Test (CAT) adalah solusi yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seleksi penerimaan pegawai secara obyektif, transparan, serta jujur. Hal ini dikarenakan masing-masing peserta tes mengerjakan soal ujian yang berbeda dan dapat seketika mengetahui hasilnya setelah pelaksanaan ujian usai. Informasi ini diberikan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS Aris Windiyanto tatkala memberikan arahan pada peserta seleksi pegawai non-CPNS Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang mengikuti Tes Kompetensi Dasar, di ruang CAT lantai 2 BKN Pusat Jakarta, Jumat (17/5). Kegiatan ini dihadiri Dadi Sumihardi selaku Direktur SDM dan Umum LPP RRI. CPNS
Ditegaskan pula bahwa melalui penggunaan CAT, para peserta menjawab soal secara mudah dalam memilih jawaban yang benar dengan mengklik mouse (tidak dibutuhkan lembar jawaban komputer/LJK). Di samping itu, hasil tes tidak dapat diubah-ubah.
Pada kesempatan yang sama, Dadi Sumihardi mengutarakan bahwa CAT adalah metode seleksi yang profesional dan teruji guna menyaring para pegawai yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing. “Kami apresiasi CAT sebagai inovasi yang digagas dan dikembangkan BKN ini. LPP TVRI akan terus bekerja sama dengan BKN guna meningkatkan pembinaan kualitas SDM di instansi kami,” ujarnya.
TKD dengan memanfaatkan CAT yang diikuti 92 peserta ini adalah salah satu rangkaian seleksi guna menyaring 27 calon pegawai LPP TVRI . Dalam waktu 90 menit, masing-masing peserta tes mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakter Pribadi.
 

Penerimaan CPNS Jalur Reguler Tahun 2013

Sahabat setia Blog Pendidikan, ditahun 2013 para pelamar CPNS tengah disibukkan dengan Penerimaan CPNS untuk Kategori 2 K2. Untuk para sahabat dan rekan setia Blog Pendidikan yang tidak masuk dalam kategori tersebut mendapatkan peluang untuk diikit sertakan dalam penerimaan CPNS melalui jalur reguler tahun 2013. Berdasarkan Informasi Pendaftaran dan Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2013 yang saya dapatkan dari berbagai media bahwa penerimaan cpns akan digelar pada bulan agustus 2013 mndatang. Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang akan dibutuhkan oleh pemerintah yaitu berkisar 60.000 cpns secara nasional. Saya rasa jumlah tersebut cukup besar dan akan membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar cpns tahun 2013 ini.
Agustus mendatang, sebanyak 60 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dites.  Kursi CPNS tahun ini, tidak hanya diperuntukkan bagi para WNI pada umumnya. Dari sekitar 60 ribu kursi CPNS yang disediakan pada 2013 ini, pemerintah mengalokasikan 300 kursi untuk penyandang cacat atau difabel. Tidak hanya itu, 100 kursi juga diperuntukkan bagi para pemuda asal Papua.
Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo, kebijakan tersebut dibuat berkaitan dengan prinsip keadilan. “Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan sekaligus untuk memperkuat peran PNS sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),”urai Eko di Jakarta, kemarin (1/5).
Di samping untuk kaum difabel dan pemuda Papua, Eko melanjutkan, pemerintah juga akan menyiapkan kursi CPNS khusus kepada sejumlat atlet nasional. Menurut Eko, kebijakan mengalokasikan kursi CPNS bagi kaum difabel, atlet nasional dan para pemuda Papua itu sejalan dengan bunyi pasal 27 Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya ayat (2),” yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Eko para penyandang cacat tersebut, banyak memiliki kemampuan tertentu, sekalipun memiliki kekurangan. Sehingga, mereka masih bisa bekerja sebagai PNS. Sementara para pemuda Papua yang telah disiapkan kuota 100 orang untuk ditempatkan” sebagai PNS di kemenetrian/lembaga (K/L), diharapkan bisa menjadi perekat NKRI. “Kalau atlet berprestasi, disiapkan formasi untuk menjadi pelatih dengan asumsi setiap 4 tahun (sekali penyelenggaraan PON) sekitar 1.000 orang,”ujarnya.
Dalam rekruitmen CPNS tahun 2013 yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Agustus ini, kata Eko, pemerintah juga menetapkan sejumlah jabatan yang menjadi prioritas. Sebab, pegawai pada kelompok jabatan dimaksud berdasarkan hasil perhitungan beban kerja dinilai kurang.”
Dia memaparkan, untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi. “Sedangkan jabatan yang diprioritaskan untuk instansi daerah adalah guru, tenaga medis dan paramedis, jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta jabatan yang berperan dalam pengendalian jumlah penduduk,”imbuh dia.
Seperti diketahui, moratorium penerimaan CPNS reguler telah dicabut, namun jumlahnya terbatas. Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110.000, sementara yang akan diterima sekitar 60.000 orang. Tes penerimaan CPNS jalur reguler ini akan digelar serentak pada Agustus nanti. Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2, jumlahnya mencapai 500 ribu. Untuk PTT K2, pemerintah masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah. Jika kuota telah ditentukan, maka tes bisa dilakukan pada Juli atau Agustus.

Pembayaran Pensiun Sekaligus Tidak Berlaku Untuk PNS

Beberapa waktu lalu media-media ramai memberitakan adanya pembayaran pensiun PNS secara sekaligus dengan nominal mulai dari nominal 500 juta sampai 1,5 Milyar.

Tidak salah sih memang pembuat berita tersebut, karena tidak ada satupun pejabat Kementerian Keuangan yang mengklarifikasi permasalahan tersebut sampai akhirnya menyebar kemana-kemana.

Berita tersebut pada awalnya didasari keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, yang bertepatan juga dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) antara Pemerintah dan DPR. Klop sudah.

Pembayaran Pensiun Sekaligus Tidak Berlaku Untuk PNS

Berita sudah terlanjur menyebar sementara siapa yang menghembuskan isu ini tidak jelas. Buletin Penanganan Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara edisi ke-17 Februari 2013 mengulas tentang permasalahan ini. Tentu saja tidak terlepas dari adanya pengaduan masalah tersebut ke Presiden. Akan saya kutip intisari halaman pertama buletin tersebut.

Koordinasi Asdep Dumas dengan Biro Dana Pensiun, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

1. PMK tersebut merupakan peraturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Hal ini otomatis menjawab bahwa peraturan tersebut bukan untuk PNS, karena pengaturan pensiuan PNS mengacu kepada UU Nomor 11 TAhun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Yang dimaksud Dana Pensiun dalam PMK tersebut adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 di atas. Dana Pensiun ini bersiat sukarela dan tidak bersifat wajib.
3. Bentuk Dana Pensiun ini terdiri dari :

3.1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), didirikan oleh pemberi kerja, baik swasta atau BUMN, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. Sebagai contoh: Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun Astra, Dana PEnsiun Bank Mandiri dan Dana Pensiun Telkom.
3.2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK. Contohnya: DPLK BANK BNI, DPLK Bank BRI, DPLK Jiwasraya dan DPLK Manulife.
4. PMK tersebut tidak terkait dengan RUU ASN yang sedang dalam pembahasan, sehingga ketentuan mengenai pembayaran sekaligus untuk uang pensiun PNS sampai saat ini tidak ada.

Demikian informasi ini semoga memberikan pencerahan dan manfaat bagi kita semua.......

Uji Kompetensi Honorer K2

Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan uji kompetensi bagi honorer Kategori Dua (K2) akan dimulai pada Juli 2013. "Kami tentukan kuotanya, tapi untuk formasinya daerah yang menentukan. Tetapi yang menjadi prioritas adalah bidang Kesehatan dan Pendidikan, direncanakan Juli," katanya di Makassar, Rabu. Disela acara pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Makassar, Azwar mengatakan, honorer yang ikut ujian kompetisi akan diseleksi. Menurut dia pemerintah daerah telah melakukan uji publik kepada honorer K2 guna melihat aduan tentang pengumuman yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pengaduan dalam uji publik tersebut, kaa dia, nantinya bila ada maka akan diproses sesuai aturan. Setelah tahapan itu telah dilalui maka sejumlah Honorer K2 akan mengikuti uji kompetensi pada Juli. Ia menyebutkan, jumlah tenaga Honorer K2 seluruh Indonesia yang yang lulus uji publik sebanyak 500 ribu. Tetapi dari 500 ribu itu, lanjutnya, hanya 30 persen saja yang dapat mengikuti uji kompetensi. Karena banyak honorer K2 yang tidak masuk kriteria disebabkan ada beberapa persyaratan yang tidak dapat dipenuhi seperti pembayaran honor Pegawai K2. "Untuk K2, kami hanya fasilitasi 30 persen bagi setiap daerah yang bisa ikut uji kompetensi," paparnya. Aswar mengungkapkan ujian K2 nantinya hampir sama dengan ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tentang pengetahuan dasar bagi pegawai. Mengenai Honorer K1 beberapa waktu lalu juga mendapatkan banyak aduan dan gugatan, Aswar menjelaskan, Kemenpan RB telah melakukan pemeriksaan dengan dua cara. Pertama pemeriksaaan Quality Assurance (QA) dan kedua Audit dengan Tujuan Tertentu (ATT).  
Usai dilakukan pemeriksaan tersebut ditemukan banyak yang tidak memenuhi kriteria, karena hal tersebut itulah banyak aduan dan tuntutan meskipun pegawai tersebut sudah mengabdi sejak tahun 2005. Keluarnya keputusan tentang K1 itu masih belum final. "Kami sudah periksa kembali. Jadi tenang saja tidak ada nama yang akan tercoret di K1," bebernya. Dia menambahkan, aduan yang paling banyak bukan hanya dari Makassar saja, tetapi ada beberapa diluar daerah seperti di Aceh. Sebelumnya, bila ada Honorer K1 Pemkot Makassar yang bermasalah akan di tinjau ulang Kemenpan.

Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013

Biasanya kenaikan gaji PNS dibayarkan pada bulan ke 3 setelah penetapan PP tentang gaji PNS, untuk kenaikan gaji PNS tahun 2013 sedikit terlambat, tapi bagi PNS tidak usah khawatir kenaikan gaji PNS tahun 2013 akan segera dibayarkan. 

Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (29/4/2013), PP tersebut berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.

Berikut Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013 sesuai PP nomor 22 tahun 2013:
Golongan Ia
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.323.000
Masa Kerja Golongan/MKG 26 (tertinggi) Rp 1.979.900

Golongan Ib
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.444.800
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.096.100

Golongan Ic
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.505.900
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.184.800

Golongan Id
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.569.600
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.277.200

Golongan IIa
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.714.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.859.500

Golongan IIb
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.871.900
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.980.500
Golongan IIc
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.951.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.106.000

Golongan IId
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 2.033.600
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.238.000

Golongan IIIa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.590.900

Golongan IIIb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.742.800

Golongan IIIc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.901.100

Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.066.100

Golongan IVa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.238.000

Golongan IVb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.417.400
Golongan IVc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.604.200

Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Ro 4.799.000

Golongan IVe
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 5.002.000

DOWNLOAD  Lengkap Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013 sesuai PP nomor 22 tahun 2013 :


Kenaikan Gaji PNS Akan Dibayarkan Pada Bulan Mei 2013

Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi salah satu profesi yang diinginkan sebagian anak muda di Indonesia. Selain adanya tunjangan dan masa depan yang dinilai terjamin, gaji dari seorang PNS juga dinilai lumayan untuk hidup di Indonesia ditmbah lagi berbagai tunjangan dan gaji ke 13. Lantas berapa besar seh gaji PNS tersebut. Berikut ini informasi mengenai kenaikan Gaji PNS tahun 2013. Pemerintah menaikan gaji pokok PNS melalui PP Nomor 22 Tahun 2013. Gaji pokok tertinggi, adalah untuk golongan IVe yang mencapai kisaran Rp 5 Juta. Sementara itu, gaji terendah adalah golongan 1a dengan jumlah Rp 1,3 juta. Namun, kenaikan gaji ini baru bisa dicairkan pada Mei 2013.
Alasannya simpel. Penandatanganan Peraturan Pemerintah itu baru dilakukan pada 11 April 2013 lalu. Padahal, PP ini sudah berlaku per 1 Januari 2013 lalu. Dengan demikian ada kemungkinan kenaikan gaji ini akan dirapel dari Januari hingga April 2013, dan akan cair pada Mei mendatang.
Dengan kenaikan gaji ini, pemerintah yakin bahwa daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan PNS lebih terjamin. Ketentuan gaji pokok baru bagi PNS ini merupakan perubahan ke-15 atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 7%, serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun.
Selanjutnya, untuk pembayaran honorarium, vakasi, lembur, dan sebagainya, pemerintah dalam RAPBN 2013 mengalokasikan Rp 51,6 triliun yang berasal dari anggaran belanja pegawai.
Alokasi honorarium serta lainnya, menunjukkan peningkatan sebesar Rp 9,9 triliun atau 23,7% dibandingkan dengan alokasi dalam APBN-P 2012 sebesar Rp 41,7 triliun. 
 Kenaikan gaji rata-rata tujuh persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 itu disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam konferensi pers pembahasan APBN 2013, di Jakarta, Senin (29/10.
Agus Martowardojo mengatakan pemberian gaji ke 13 2013 bagi PNS memang dipersiapkan.
"(Dalam APBN 2013) akan ada kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata tujuh persen dan pemberian gaji dan pensiun bulan ke 13 (bagi PNS)," kata Agus Martowardojo.

Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II K II Provinsi Sulawesi Tengah

Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II K II Provinsi Sulawesi Tengah
PALU – Tenaga honorer kategori II (K2) provinsi Sulawesi Tengah kini bisa berlega hati. Pasalnya, setelah menunggu cukup lama hasil validasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hari ini daftar nama tersebut resmi diumumkan (selengkapnya baca di hal 13-14) Koran Radar Sulteng. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Drs Moh Hidayat Lamakarate MSi, ditemui kemarin (1/4) mengungkapkan nama-nama tersebut diputuskan untuk diumumkan melalui media sebagai bahan bagi masyarakat untuk melakukan uji publik. “Hasil rapat kemarin (belum lama ini.red) menyebutkan pengumuman tersebut harus disampaikan melalui media, selama 21 hari menunggu tanggapan kemudian akan dilakukan pengujian publik,”katanya. Uji publik sebagaimana juga akan dilakukan di semua kabupaten/kota di Sulawesi Tengah untuk mengecek kebenaran dari tenaga-tenaga honorer tersebut. “Apakah benar dia mengabdi terhitung 2005 sesuai dengan ketentuan PP 48 itu, atau tidak,”tambahnya lagi.
 
Dari uji publik tersebut, katanya kemudian, maka BKN kembali akan melakukan verifikasi selama 25 hari dan selanjutnya dari hasil tersebut akan dites pada Juni mendatang. Sehingga sejauh ini kepastian pelaksanaan tes pada pertengahan tahun mendatang masih belum bergeser. “Akan dilakukan verifikasi kembali karena bisa saja ada honorer yang tidak terdeteksi benar, bisa jadi ada dalam pendaftaran tetapi tidak memenuhi syarat-syarat lainnya,”tandasnya.
Nantinya, nomor urut didaftar pengumuman yang diumumkan hari ini akan menjadi nomor tes yang akan digunakan pada pelaksanaan tes Juni nanti.
 
Setelah 21 hari masa tanggapan yang diberikan pihaknya akan menyurat ke SKPD untuk meminta sejumlah informasi yang dibutuhkan. Mantan kepala dinas kebersihan dan pertamanan Kota Palu ini, menyebutkan surat kepada SKPD nantinya akan mengkonfirmasi terkait tugas-tugas tenaga honorer yang bersangkutan. “Misalnya dia pengemudi atau pekerjaan lainnya, akan disesuaikan dan itu akan berkaitan dengan ujiannya nanti, akan disesuaikan dengan bidang tugasnya,”pungkasnya.
Pihak BKD Sulteng belum merinci detail data dari 627 tenaga honorer lolos validasi tersebut. Namun dipastikan bahwa nama-nama tersebut juga akan dikirimkan kepada intansi terkait dimana honorer tersebut melaksanakan pengabdiannya. Jumlah tenaga honorer K2 Sulteng pada validasi kali ini tidak berubah dari hasil daftar yang diajukan sebelumnya.
 
Sementara honorer K2 Pemkot Palu juga akan diumumkan dalam waktu dekat. Kepastian ini diungkapkan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palu, Moh Rifani Ssos MSi bahwa, pihaknya  akan segera mengumumkan listing nama-nama tenaga honorer yang masuk dalam kategori dua (K2) atau tenaga honorer yang mengabdi namum tidak dibiayai oleh APBN ataupun APBD.
Listing nama-nama tenaga honorer K2 tersebut sudah diterima BKD Kota Palu dan memungkinkan untuk segera diumumkan. Dengan demikian kata Rifani, semua tenaga honorer bisa segera melihat namanya di pengumuman nantinya. “Yang jelas minggu ini segera kami umumkan listing nama-namanya. Dan setelah diumumkan maka sesuai dengan ketentuan maka diuji publikkan sesuai ketentuan dari Kemenpan selama 21 hari kerja,”katanya kepada Radar Sulteng, kemarin (1/4).
Soal jumlah listing nama-nama tenaga honorer K2 yang akan diumumkan tersebut, Rifani belum menyebutkan karena untuk lebih jelasnya silakan dilihat saja di pengumuman yang akan segera disampaikan BKD Kota Palu dalam minggu ini. Nantinya setelah 21 hari diuji publikkan selesai maka semua nama nama kembali disampaikan ke pusat untuk segera mengikuti tes CPNS yang rencananya dilaksanakan antara bulan Juni atau Juli 2013. Karena mekanisme yang saat ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Kemenpan.
Hanya saja, Rifani mengatakan bahwa pengumuman nama-nama tenaga honorer K2 tersebut tidak merata di semua daerah karena hal tersebut adalah pertimbangan teknis. Akan tetapi secara keseluruhan untuk kota Palu sendiri sudah tidak ada kendala lagi dan diharapkan dalam minggu ini segera diumumkan nama-namanya agar bisa segera diketahui publik secara terbuka dan transparan.
sumber : www.radarsulteng.co.id

Uji Publik Daftar Honorer Kategori II K II

Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013,  Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki  tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia  gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.

Uji Publik Daftar Honorer Kategori II K II

Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII  di 29 instansi pusat. Terkait hal ini,  berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.   Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD.  Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori II.
sumber : www.bkn.go.id

Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II (K II) Kementerian Agama

Blog Pendidikan kembali membagikan informasi penting buat anda sebagai Tenaga Honorer di lingkungan Kementrian Agama dalam Kategori II. Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) Sudah dimulai dilaksanakan baik di instansi pemerintah pusat maupun di berbagai daerah. Sesuai Surat MENPAN dan RB bahwa Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan atau 21 hari, yakni sejak tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan tanggal 16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. 
Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) MENPAN dan RB, Budi Hartono, menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII di 29 instansi pusat. Terkait hal ini, berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.  
  
Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II (K II) Kementrian Agama

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo. PP Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010, bahwa Tenaga Honorer kategori II adalah Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria : 

a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang; 
b. Bekerja di instansi pemerintah; 
c. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 
    dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; 
d. Berusia sekurang-kurangnya 19 (sembilan belas) tahun dan 
    tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun per 1 Januari 2006; 
Perbedaan antara Tenaga Honorer K I dan Tenaga honorer K II, hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji Tenaga Honorer K I berasal dari APBN/APBD, sementara gaji Tenaga Honorer K II berasal dari non-APBN/APBD. tenaga honorer kategori satu (KI) yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua (KII Luncuran). 
Kementerian Agama melalui situs resminya telah mengumumkan Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) dilingkungan Kementerian Agama. hal tersebut untuk menindak lanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 maret 2013 perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II. 

Untuk lebih jelasnya mengenai pengumuman/Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) dilingkungan Kementerian Agama, 
Untuk Anda silahkan unduh tautan dibawah ini :

Daftar Nama Honorer Kategori 2 K2 di Lingkungan Kemdikbud

Blog Pendiidkan memberikan posting terbaru tentang Daftar Nama Kategori 2 K2 Di Lingkungan Kemdikbud.
Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kam sampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer II. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah sbb:

1. Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.
2. Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila:
  • Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
  • Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
  • Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
  • Bekerja pada instansi pemerintah;
  • Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
  • Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3.  Segera menyampaikan hasil verifikasi yang telah diberi paraf pada setiao data dan distempel dinas, dan pengaduan/sanggahan/ keberatan dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan tersebut disampaikan pada Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, Di ucapkan terima kasih.

Download Surat Pengantar dan Daftar Nama Di Bawah INI :
Surat Pengantar Daftar Nama Kategori II : DOWNLOAD
Lampiran Daftar Nama Kategori 2 K2 : DOWNLOAD 

Jadwal Penerimaan CPNS Honorer Kategori 2 K2

Jadwal Penerimaan CPNS Honorer Kategori 2 K2
Assalamualaikum dan Salam sejahtera, Ada kabar gembira bagi seluruh tenaga Honorer yang masuk dalam Kategori 2 (K2), Hari yang ditunggu-tunggu telah tiba, sesuai dengan isi posting ini tentang Jadwal Penerimaan CPNS Honorer K2. Walaupun tidak semua tenaga honorer masuk dalam kategori 1 atau 2, dan tidak ada salahnya jika saya ikut berbagi informasi mengenai pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS di tahun 2013 ini. 
Honorer Kategori 2 adalah tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. K2 sebenarnya sama dengan K1, yang membedakan adalah penggajiannya, K1 dari APBN/APBD sedangkan K2 digaji dari Non APBN/APBD. Berikut ini syarat honorer yang masuk K1 dan K2:
  • diangkat pejabat yang berwenang,
  • bekerja di instansi pemerintah,
  • memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
  • berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, terdapat beberapa ketentuan pengangkatan tenaga honorer Kategori 2 (K2) menjadi CPNS. Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Jadwal Penerimaan CPNS Honorer Kategori 2 K2

Jadwal rencana proses Pengangkatan dan Penerimaan CPNS Honorer K2.

Februari 2013
Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN
Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN
Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional.

Maret 2013
Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public
Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB
Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN

April 2013
Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah
Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN
Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi
Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian

Juni 2013
Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional
Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB

Juli 2013
Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas
Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas

Agustus 2013
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN

Desember 2013
Proses penetapan NIP TH kategori II

Januari 2014
Penetapan SK CPNS oleh instansi