Download Formulir Pengajuan NUPTK Baru

Beberapa hari yang lalu Blog Pendidikan sempat memposting cara mengajukan NUPTK baru bagi PTK, pengajuan NUPTK baru ini hanya diperuntukkan bagi PTK yang belum memiliki NUPTK dengan melengkapi persyaratan untuk mendapatkan NUPTK dan mengisi Formulir A05. Layanan NUPTK yang disiapkan oleh Kemdikbud melalui situs Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/index ini dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.
PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud. 

Apa Manfaat Layanan Situs Padamu Negeri Bagi PTK?
  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Pengenal Digital yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/{kode nuptk/peg_id} (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Untuk PTK yang belum memiliki NUPTK silahkan mengunduh formulir dibawah ini:

Download:
FORMULIR A05
FORMULIR A06

Notes:
- Formulir A05 Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dan
- Formulir A06 Untuk Pengawas Sekolah

0 komentar:

Posting Komentar