Persyaratan Untuk Memperoleh NUPTK
Untuk posting berikut masih berkaitan dengan NUPTK, setelah beberapa posting kemarin, yang banyak mengulas tentang cara unduh formulir pemutakhiran data NUPTK sampai dengan tahapan pengajuan NUPTK baru bagi PTK. Informasi berikut ini harus anda ketahui khususnya bagi PTK yang akan mengajukan NUPTK baru harus memiliki persyaratan yang telah ditetapkan.
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
1. Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.3. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
0 komentar:
Posting Komentar