PTK Harus VerVal Ulang NUPTK
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)  merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik  (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan  (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak  tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan  dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus  dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti  program-program Kementrian lainnya, antara lain:
1. Sertifikasi PTK2. Uji Kompetensi PTK
3. Diklat PTK, dan
4. Aneka Tunjangan PTK
Mengapa Harus VerVal Ulang NUPTK ?
1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010  kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi  utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang  dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi,  Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap  pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK  2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional  khususnya para PTK.
3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal  Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress  penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan,  akurat dan berkesinambungan.
4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh  BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan  program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat  Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Apa Manfaat Bagi PTK ?
1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan  data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja  secara online 24 jam.
2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial  untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK  se-Indonesia.
3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan) 
4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan  (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital  seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain  sebagainya (dalam proses pengembangan)
Sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/nuptk 

0 komentar:
Posting Komentar