Guru Wajib Ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG)  sebab  seorang  sarjana pendidikan (S.Pd) masih belum bisa disebut sebagai guru  sebelum lulus dari PPG dan sertifikasi guru nanti. Sehingga, seluruh  S.pd diwajibkan mengenyam kembali bangku kuliah sebelum terjun menjadi  guru.
Hal itu akan secara otomatis dibarengi  pemberian gelar profesi kepada guru yakni title Gr. Gelar profesi itu  menambah panjang gelar akademik sebelumnya, yakni SPd.  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M.  Nuh mengatakan pemberian gelar profesi guru itu terjadi setelah yang  bersangkutan lulus PPG.  Namun ditekankan olehnya yang paling penting  dari PPG ini adalah pendalaman ilmu yang dimiliki calon guru.  
"Sama seperti lulusan kedokteran.  Gelarnyakan S.ked (gelar akademik, red), itu mereka masih belum boleh  nyuntik. Makanya,mereka harus mengambil pendikan profesi biar jadi gelar  dr (gelar profesi) di depan. Sama, guru kan juga profesi seperti  dokter," tutur Nuh kemarin.
Dalam PPG nanti, bahan ajar yang akan  diberikan akan lebih terfokus pada praktek mengajar. Hal ini diharapkan  bisa memperbaiki praktek mengajar guru yang ada di Indonesia. Dengan lama PPG pun akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya, yakni 1-2  tahun.
 Sementara untuk guru-guru S.pd yang ada  saat ini, Nuh akan memberikan waktu untuk proses penyesuaian. "Yang udah  ngajar kita akan kasih waktu," tandasnya
Sumber: jpnn.com 
0 komentar:
Posting Komentar