Guru Wajib Ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebab seorang sarjana pendidikan (S.Pd) masih belum bisa disebut sebagai guru sebelum lulus dari PPG dan sertifikasi guru nanti. Sehingga, seluruh S.pd diwajibkan mengenyam kembali bangku kuliah sebelum terjun menjadi guru.
Hal itu akan secara otomatis dibarengi pemberian gelar profesi kepada guru yakni title Gr. Gelar profesi itu menambah panjang gelar akademik sebelumnya, yakni SPd. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh mengatakan pemberian gelar profesi guru itu terjadi setelah yang bersangkutan lulus PPG. Namun ditekankan olehnya yang paling penting dari PPG ini adalah pendalaman ilmu yang dimiliki calon guru.
"Sama seperti lulusan kedokteran. Gelarnyakan S.ked (gelar akademik, red), itu mereka masih belum boleh nyuntik. Makanya,mereka harus mengambil pendikan profesi biar jadi gelar dr (gelar profesi) di depan. Sama, guru kan juga profesi seperti dokter," tutur Nuh kemarin.
Dalam PPG nanti, bahan ajar yang akan diberikan akan lebih terfokus pada praktek mengajar. Hal ini diharapkan bisa memperbaiki praktek mengajar guru yang ada di Indonesia. Dengan lama PPG pun akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya, yakni 1-2 tahun.
Sementara untuk guru-guru S.pd yang ada saat ini, Nuh akan memberikan waktu untuk proses penyesuaian. "Yang udah ngajar kita akan kasih waktu," tandasnya
Sumber: jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar