Info Pendidikan - Tahun 2014  akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi  Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang,  penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan  Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah  mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah  ditetapkan oleh pemerintah.
 Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon  peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014  jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan  tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan  peserta.
 
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014
1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG. 
2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK)  dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah  memenuhi persyaratan. 
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base  NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada  keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar  provinsi
1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar  di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama.  Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di  madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan  peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan  Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007,  Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma  empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal  perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi  ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember  2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat  sebagai pengawas tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau  non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan  Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK  sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus  dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat  dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk  mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK  berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut.  Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK  berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK  ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan  transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat  DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum  disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru  yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
Mengingat bahwa yang menjadi  database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya  guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk  perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.