Daftar Nama Honorer Kategori 2 K2 di Lingkungan Kemdikbud
Blog Pendiidkan memberikan posting terbaru tentang Daftar Nama Kategori 2 K2 Di Lingkungan Kemdikbud. 
Sehubungan dengan surat  Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret  2013, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kam sampaikan  Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, Daftar tenaga honorer dimaksud  adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK),  sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer II. Tindak lanjut yang perlu  dilakukan oleh unit kerja adalah sbb:
1. Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.
2. Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II  melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan  mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat  menjadi CPNS apabila:
- Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
 - Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
 - Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
 - Bekerja pada instansi pemerintah;
 - Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
 - Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
 
3.  Segera menyampaikan hasil verifikasi yang telah diberi paraf pada  setiao data dan distempel dinas, dan pengaduan/sanggahan/ keberatan  dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan tersebut disampaikan pada  Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.
Download Surat Pengantar dan Daftar Nama Di Bawah INI :
Surat Pengantar Daftar Nama Kategori II : DOWNLOAD
Lampiran Daftar Nama Kategori 2 K2 : DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar