Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II (K II) Kementerian Agama
Blog Pendidikan kembali membagikan informasi penting buat anda sebagai Tenaga Honorer di lingkungan Kementrian Agama dalam Kategori II. Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) Sudah  dimulai dilaksanakan baik di instansi pemerintah pusat maupun di  berbagai daerah. Sesuai Surat MENPAN dan RB bahwa Uji Publik terhadap  daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan atau 21  hari, yakni sejak tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan tanggal 16 April  2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki  tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut  melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan  demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga  honorer KII yang ada. 
Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) MENPAN dan RB,  Budi Hartono, menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga  honorer KII di 29 instansi pusat. Terkait hal ini, berbagai lapisan  masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara  lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai  bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga  Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh  mereka yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor  testing peserta.  
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo. PP Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat  Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010, bahwa Tenaga Honorer  kategori II adalah Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria : 
a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang; 
b. Bekerja di instansi pemerintah; 
c. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 
    dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; 
d. Berusia sekurang-kurangnya 19 (sembilan belas) tahun dan 
    tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun per 1 Januari 2006; 
Perbedaan antara Tenaga Honorer K I dan Tenaga honorer K II, hanyalah  dari aspek pembayaran gaji. Gaji Tenaga Honorer K I berasal dari  APBN/APBD, sementara gaji Tenaga Honorer K II berasal dari  non-APBN/APBD. tenaga honorer kategori satu (KI) yang tidak memenuhi  kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan  otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua (KII Luncuran). 
Kementerian Agama melalui situs resminya telah mengumumkan Daftar  Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) dilingkungan Kementerian  Agama. hal tersebut untuk menindak lanjuti surat Kepala Badan  Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 maret 2013  perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori  II. 
Untuk lebih jelasnya mengenai pengumuman/Uji Publik Daftar Nominatif  Tenaga Honorer Kategori II (K-2) dilingkungan Kementerian Agama, 
Untuk Anda silahkan unduh tautan dibawah ini :

0 komentar:
Posting Komentar