Uji Publik Daftar Honorer Kategori II K II
Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18  Maret 2013,  Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua  (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk  itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki  tenaga honorer  KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web  masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian,  masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII  yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan  Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga  Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia  gedung II  lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini  Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit  Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat  59.640 tenaga honorer KII  di 29 instansi pusat. Terkait hal ini,   berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji  publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun  keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan  tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan  hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang  berlaku pula sebagai nomor testing peserta.
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi  pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal  perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah  dari aspek pembayaran gaji.   Gaji tenaga honorer KI berasal dari  APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari  non-APBN/APBD.  Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer  kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini  karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena  pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat  menjadi tenaga honorer kategori II.
sumber : www.bkn.go.id 

0 komentar:
Posting Komentar