Kenaikan Gaji PNS Akan Dibayarkan Pada Bulan Mei 2013
Pekerjaan sebagai  Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi salah satu profesi yang  diinginkan sebagian anak muda di Indonesia. Selain adanya tunjangan dan  masa depan yang dinilai terjamin, gaji dari seorang PNS juga dinilai  lumayan untuk hidup di Indonesia ditmbah lagi berbagai tunjangan dan  gaji ke 13. Lantas berapa besar seh gaji PNS tersebut. Berikut ini informasi mengenai kenaikan Gaji PNS tahun 2013. Pemerintah menaikan gaji pokok PNS  melalui PP Nomor 22 Tahun 2013. Gaji pokok tertinggi, adalah untuk  golongan IVe yang mencapai kisaran Rp 5 Juta. Sementara itu, gaji terendah adalah golongan 1a dengan jumlah Rp 1,3 juta. Namun, kenaikan gaji ini baru bisa dicairkan pada Mei 2013.
Alasannya simpel. Penandatanganan Peraturan Pemerintah itu baru  dilakukan pada 11 April 2013 lalu. Padahal, PP ini sudah berlaku per 1  Januari 2013 lalu. Dengan demikian ada kemungkinan kenaikan gaji ini  akan dirapel dari Januari hingga April 2013, dan akan cair pada Mei  mendatang.
Dengan kenaikan gaji ini, pemerintah yakin bahwa daya guna, hasil  guna, dan kesejahteraan PNS lebih terjamin. Ketentuan gaji pokok baru  bagi PNS ini merupakan perubahan ke-15 atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Peningkatan tersebut  terutama disebabkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 7%,  serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji  bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka  peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang  memasuki usia pensiun.
Selanjutnya, untuk pembayaran honorarium, vakasi, lembur, dan sebagainya, pemerintah dalam RAPBN 2013 mengalokasikan Rp 51,6 triliun yang berasal dari anggaran belanja pegawai.
Alokasi honorarium serta lainnya, menunjukkan peningkatan sebesar Rp 9,9 triliun atau 23,7% dibandingkan dengan alokasi dalam APBN-P 2012 sebesar Rp 41,7 triliun.
Selanjutnya, untuk pembayaran honorarium, vakasi, lembur, dan sebagainya, pemerintah dalam RAPBN 2013 mengalokasikan Rp 51,6 triliun yang berasal dari anggaran belanja pegawai.
Alokasi honorarium serta lainnya, menunjukkan peningkatan sebesar Rp 9,9 triliun atau 23,7% dibandingkan dengan alokasi dalam APBN-P 2012 sebesar Rp 41,7 triliun.
 Kenaikan gaji rata-rata  tujuh persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013  itu disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam konferensi pers  pembahasan APBN 2013, di Jakarta, Senin (29/10.
Agus Martowardojo mengatakan pemberian gaji ke 13 2013 bagi PNS memang dipersiapkan.
"(Dalam APBN 2013) akan  ada kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata tujuh persen dan  pemberian gaji dan pensiun bulan ke 13 (bagi PNS)," kata Agus  Martowardojo.
0 komentar:
Posting Komentar