Standar Proses
Standar Proses 
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara  interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta  didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi  prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan  perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam  proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran,  pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan  pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran  yang efektif dan efisien.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
- DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. DOWNLOAD
 - DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C. DOWNLOAD
 
0 komentar:
Posting Komentar