Cara Mengajukan NUPTK Baru Bagi PTK

Cara Mengajukan NUPTK Baru Bagi PTK
Berikut Blog Pendidikan akan berbagi informasi kepada rekan tenaga pendidi dan kependidikan (PTK) yang belum memiliki NUPTK, ini adalah informasi terbaru yang admin dapatkan dari sumber resmi yang menangani NUPTK, setelah beberapa lama layanan NUPTK tidak atau belum menerima Pengajuan NUPTK baru bagi PTK. Sesuai dengan jadwal bahwa hari ini Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.

Dibawah ini Admin akan menjelaskan cara Cara Mengajukan NUPTK Baru Bagi PTK:
1. Silahkan masuk ke halaman ini:  KLIK DISINI

2. Selanjutnya Klik Unduh Formulir A05 dan Formulir A06 ditunjukkan arah panah
3. Jika Anda Tenaga Pendidik dan Kependidikan Unduh FORMULIR A05 seperti contoh Formulir A05 dibawah ini:
4. Jika Anda Pengawas Sekolah Unduh FORMULIR A06 seperti contoh Formulir A06 dibawah ini:
5. Setelah proses unduh selesai Cetak Formulir tersebut dan isi sesuai dengan keadaan PTK sekarang.
6. Serahkan Formulir tersebut di Admin Disdik Kab/Kota setempat 
6. Menunggu proses validasi oleh Admin Disdik Kab/Kota
7. Seteleh proses validasi oleh Admin Disdik Kab/Kota selesai anda akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 (surat S02d)
8. Lihat informasi Akunt (Page ID dan Kode Aktivasi) Yang Tertera Pada Surat Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 
9. Selanjutnya Melakukan proses aktifasi PTK Lv.2 di http://padamu.siap.web.id/

Demikian penjelasan singkat ini semoga, jika ada kekeliruan dalam langkah-langkahnya mohon dikoreksi. Terima kasih

0 komentar:

Posting Komentar